KPK Cecar Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro soal Aset Rafael Alun Trisambodo

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar Wahono Saputro terkait aset bersama yang dimiliki Wahono dengan Rafael Alun Trisambodo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jun 2023, 14:18 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 14:12 WIB
Klarifikasi Kekayaannya, Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Penuhi Panggilan KPK
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani klarifikasi kekayaan, Selasa (14/3/2023). KPK memanggil Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro berkaitan dengan klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp 14 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Selasa, 20 Juni 2023 kemarin. Wahono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar Wahono Saputro terkait aset bersama yang dimiliki Wahono dengan Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, Wahono juga diselisik soal keuangan perusahaan milik Rafael Alun.

"Saksi (Wahono Saputro) dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT. Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Diketahui, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.

Penyelidikan kasus korupsi yang berawal dari LHKPN juga dilakukan KPK terhadap Rafael Alun dan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Namun, sejauh ini yang sudah ditahan hanya Rafael Alun.

 

Penetapan Tersangka Rafael Alun atas Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (3/4/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023. 

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

 

KPK Cecar Adik Rafael Alun soal Asal Usul Kepemilikan Aset Sang Kakak

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Ayah Mario Dandy Satriyo itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Rafael Alun diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.

Selain terhadap Gangsar, tim penyidik juga mendalami hal serupa kepada tiga saksi lainnya kemarin. Mereka yakni Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan, dan (pensiunan) perwakilan PT Intercorn Enterprises.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya