Kejagung Periksa Bos Sriwijaya Air Terkait Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Mar 2024, 03:20 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 03:20 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Para saksi yang diperiksa adalah D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan HL selaku pihak swasta. Berdasarkan sumber internal Kejagung, HL yang dimaksud adalah Hendry Lie selaku pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Diketahui, Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, pasti akan menjalani pemeriksaan.

Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator.

"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Sejauh ini, total sudah ada 13 tersangka dalam perkara tersebut, yang berasal dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta.

"Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama, semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai," jelas dia.

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu. "Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya," Kuntadi menandaskan.

 

Kejagung Tetapkan 13 Tersangka

 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Para tersangka adalah Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development, RL selaku General Manager PT TIN, dan BY selaku mantan Komisaris CV VIP.

Kemudian RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.

Selanjutnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Sementara satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron. Dari tangannya, penyidik menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700.

Kemudian di rumah milik Tamron dan menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Tidak ketinggalan menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer, yang diduga kuat miliknya.

Serta penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700; USD 1.547.400; SGD 443.400; dan AUS 1.840.

 

Konstruksi Kasus

Adapun konstruksi kasus ini berawal pada sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah, dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, lanjut Kuntadi, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Tersangka Suparta (SP) dan tersangka Reza Andriansyah (RA) merupakan pihak yang menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah, yang dihadiri oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sementara, tersangka tersangka SG alias AW dan tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah, tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah, dan tersangka RL selaku General Manager Operasional PT TIN.

 

Menambang Timah Secara Ilegal

Tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan tersangka RI selaku Dirut PT SBS juga nyatanya turut terlibat bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya