Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa. Sample, sejumlah putusan PK dinilai tidak masuk acus, sebab terkan putusan PK menganulir putusan bowl. Salah satu contoh putusan PK Sudjiono Timan, coroner dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .Mengenai solution itu, Komi Hukum Nasional (KHN) men, semakin banyak PK yang, makin Membuktan putusan-putusan "Mahkamah Agit" Ada persoalan procedure, semakin banyak PK diterima membalikan putusan bowl MA, itu membuktan bowl MA kurang berkualitas, "senior Anggota KHN, Franz Hendra Winarta di Gedung KHN, Menteng, Jakarta, Rabu (3/9/2013). , khusus dalam perkara PK Sudjiono ini terbilang sangat aneh. Sebab, MA telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam putusan kas pada 2004. Karena putusan itulah, Sudjiono bak menghilang ditelan bumi. Sejak saat itu dia menjadi buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. "Kalau kasasinya diterima, lalu DPO selama 9 tahun, agak aneh kenapa PK ini berlanjut," ujar dia.Terlebih bila melihat status PK sebagai upaya hukaya yang tentunya berbeda dengan kasasi. Luar biasa, karena process PK memilik syarat luar biasa yang ditujukan unt memperketat seleksi protsess pengajuan-pengajuan PK. "PK ini sangat ketat processnya. Ada 6 syarat. Sangat ketat, tapi kenapa sampai diterima (pengajuan PK Sudjiono) , Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK Sudjiono. Padahal Director Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu dalam tingkat kasasi MA, divonis 15 tahun penjara.Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar Rp 98.7 jute from US $ 120 jute. (Rmn / Mut)
PK Sudjiono Dikabulkan, KHN Nilai Putusan MA Kian Tak Berkualitas
Komisi Hukum Nasional menilai, semakin banyak PK yang dikabulkan, makin membuktikan putusan kasasi Mahkamah Agung kurang berkualitas.
diperbarui 04 Sep 2013, 17:31 WIBDiterbitkan 04 Sep 2013, 17:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pendapatan MBMA Tumbuh 58 Persen hingga Kuartal III 2024
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
PLN Indonesia Power Amankan 19 GW Listrik untuk Nataru
Top 3 Tekno: Cara Lindungi Diri dari Ancaman Penipuan AI Deepfake
Top 3 Berita Bola: Pemain Prancis Berusia 14 Tahun Jadi Rebutan Manchester United dan Barcelona
Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni, Ini Jadwalnya
Usai Raih Penghargaan, Bobby Kertanegara Kucing Prabowo Dapat Hadiah Mewah dari Kedubes China
Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
Aksi Wanita Sering Buang Beras ke Sungai Ini Viral, Dituding Mubazir
Harvey Moeis Klarifikasi Tak Pernah Nikmati Uang Rp300 Triliun Setelah Dituntut JPU 12 Tahun Penjara
Jarang Minum Air Putih, Kebiasaan Warga Taipei yang Memicu Tingginya Angka Pasien Cuci Darah
Isi Pledoi Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Korupsi Timah, Sebut Sandra Dewi Jadi Penguatnya