PK Sudjiono Dikabulkan, KHN Nilai Putusan MA Kian Tak Berkualitas

Komisi Hukum Nasional menilai, semakin banyak PK yang dikabulkan, makin membuktikan putusan kasasi Mahkamah Agung kurang berkualitas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Sep 2013, 17:31 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 17:31 WIB
sudjiono-timan-130823c.jpg
sudjiono timan

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa. Sample, sejumlah putusan PK dinilai tidak masuk acus, sebab terkan putusan PK menganulir putusan bowl. Salah satu contoh putusan PK Sudjiono Timan, coroner dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .Mengenai solution itu, Komi Hukum Nasional (KHN) men, semakin banyak PK yang, makin Membuktan putusan-putusan "Mahkamah Agit" Ada persoalan procedure, semakin banyak PK diterima membalikan putusan bowl MA, itu membuktan bowl MA kurang berkualitas, "senior Anggota KHN, Franz Hendra Winarta di Gedung KHN, Menteng, Jakarta, Rabu (3/9/2013). , khusus dalam perkara PK Sudjiono ini terbilang sangat aneh. Sebab, MA telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam putusan kas pada 2004. Karena putusan itulah, Sudjiono bak menghilang ditelan bumi. Sejak saat itu dia menjadi buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. "Kalau kasasinya diterima, lalu DPO selama 9 tahun, agak aneh kenapa PK ini berlanjut," ujar dia.Terlebih bila melihat status PK sebagai upaya hukaya yang tentunya berbeda dengan kasasi. Luar biasa, karena process PK memilik syarat luar biasa yang ditujukan unt memperketat seleksi protsess pengajuan-pengajuan PK. "PK ini sangat ketat processnya. Ada 6 syarat. Sangat ketat, tapi kenapa sampai diterima (pengajuan PK Sudjiono) , Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK Sudjiono. Padahal Director Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu dalam tingkat kasasi MA, divonis 15 tahun penjara.Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar Rp 98.7 jute from US $ 120 jute. (Rmn / Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya