Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti memberikan wanti-wanti atau peringatan kepada pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau Ahok - Djarot agar tidak menggunakan jabatannya di Pemprov DKI untuk kepentingan Pilkada DKI 2017.
Peringatan tersebut diutarakan Mimah setelah kandidat petahana tersebut resmi kembali menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terhitung mulai Sabtu 11 Februari 2017.
Baca Juga
"Kami meminta mereka tidak menggunakan kewenangan maupun program Pemprov untuk menguntungkan mereka atau guna merugikan peserta pilkada lainnya. Kami juga akan ikut mengawasi," ujar Mimah saat jumpa pers di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Mimah menjelaskan, larangan petahana seperti Ahok - Djarot memanfaatkan kekuasaannya di pemilu diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi dua kandidat lain yakni paslon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni serta paslon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada kegiatan apapun dari mereka yang sebenarnya merupakan kampanye terselubung. Jika ada yang melanggar, akan kami tegur," kata Mimah.
Mengawali hari pertamanya usai cuti kampanye pada Senin 13 Februari 2017 ini, Djarot menggantikan Ahok yang terpaksa izin untuk mengikuti sidang dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya. Di Balai Kota, Djarot menerima kedatangan warga yang ingin mengajukan pengaduan.