Liputan6.com, Kupang- Andreas Tnesi (66) seorang petani di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mencabuli anak kandung sendiri. Dia diduga menggerayangi payudara dan kemaluan anaknya EB, (14) saat tidur sendirian di kamar.
Peristiwa itu terjadi dua kali pada waktu berbeda, yakni pada Senin (3/12/2018) dan Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 23.00 WITA.
Wakapolres TTU, NTT, Kompol Yeter B Selan, mengatakan kronologi pertama saat tersangka meremas payudara dan meraba-raba kemaluan korban. Saat itu, korban pun sadar aksi bejat tersebut. Korban menendang pelaku hingga akhirnya pergi keluar kamar.
Advertisement
"Kejadian kedua, pelaku beraksi kembali dengan mengancam korban," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga
Dia menambahkan, pelaku beraksi sambil mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak. Akhirnya, Andreas pun mencabuli korban dengan leluasa hingga menyebabkan korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) malu dan tak mau bersekolah lagi.
"Saat mendapat laporan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Yeter mengatakan, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanski pidana 15 tahun
"Jika aturan ditegakkan maka pelaku bisa juga dikebiri namun sesuai perintah hakim dan yang melakukan kebiri juga adalah dokter kepolisian, jelas Yeter
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah berkeluarga agar tidak meninggalkan putri-putranya yang masih kecil tanpa pengawasan. Termasuk, saat sedang tidur malam, harus ditemani anggota keluarga.