May Day, Buruh Jabar Bakal Sampaikan 5 Tuntutan di Gedung Sate dengan Taat Prokes

Aksi memperingati Hari Buruh besok tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan pakai masker.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Apr 2021, 21:28 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 21:24 WIB
Demo buruh di Bandung
Aliansi Buruh se-Jawa Barat yang terdiri dari 21 serikat pekerja menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, sebanyak 100 orang buruh akan melaksanakan kegiatan aksi Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Sabtu (1/5/2021).

Menurut Roy, aksi memperingati Hari Buruh besok tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan pakai masker. Adapun peserta aksi wajib Rapid Test Antigen satu hari sebelum aksi.

"Peserta aksi dari KSPSI Provinsi Jawa Barat kita batasi karena masih dalam pandemi Covid-19. Kita hanya perwakilan 100 orang saja yang aksi di Gedung Sate dalam rangka memperingati May Day," ujar Roy dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).

Roy mengatakan, sedikitnya jumlah massa dalam peringatan Hari Buruh di Jabar dilakukan agar tidak terjadi penyebaran virus corona. Sebab, kerumunan berpotensi menghadirkan penularan.

"Kita sangat memahami kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, makanya kami KSPSI tidak menggerakkan massa buruh yang besar," tuturnya.

Selain di Gedung Sate, aksi juga dilaksanakan di kabupaten/kota dengan tuntutan yang sama, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Adapun dalam peringatan Hari Buruh, KSPSI akan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, mendesak perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh dan sekaligus.

Ketiga, mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021. Keempat, meminta aparat mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Jamsostek. Kelima, mendorong pemerintah agar menindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya