Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bersalah 4 terdakwa pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru. Para terdakwa ada yang dihukum 4 hingga 7 tahun penjara.
Korupsi pembangunan masjid ini menyeret Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berikutnya Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.
Advertisement
Baca Juga
Lalu ada Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago sebagai pemilik pekerjaan bernilai Rp8,6 miliar itu.
Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim memberikan hukuman 7 tahun kepada terdakwa Imran Chaniago, paling tinggi dari terdakwa lainnya. Dia diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Imran juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.077.778.646,89. Jika sebulan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dilelang dan disita mengganti kerugian negara.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim Iwan.
Sementara itu, terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri divonis 6 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Paling Ringan
Hukuman paling ringan diberikan kepada Ajira Miazawa yaitu 4 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selam 1 tahun.
Atas hukuman tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraini Lubis.
Hukuman untuk para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Imran Chaniago, Syafri, Anggung bestarivi Ernesta selama 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 atau diganti kurungan selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Ajira Miazawa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru senilai Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Â
Advertisement
Minta Pencairan
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.