Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Sidik Dugaan Kasus Korupsi Pasar Gudang

Dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pasar Gudang Kota Sukabumi diselidiki Kejaksaan Negeri. Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan kerjasama melalui perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar.

oleh Fira Syahrin diperbarui 23 Jul 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 18:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati (Liputan6.com/Istimewa).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Sukabumi - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pasar Gudang Kota Sukabumi, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang telah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, pihaknya saat ini belum dapat membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.

Setiyowati menyebut, sejauh ini Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Gudang.

"Kan kami masih melakukan pendalaman ya pendalaman materi pemanggilan saksi-saksi ya," kata Setiyowati, di Kejari Kota Sukabumi, Senin (22/7/2024).

Dia mengatakan, Kejari Kota Sukabumi sejauh ini saksi yang telah dipanggil dan diperiksa sebanyak 17 orang. Kasus dugaan korupsi tersebut menurutnya terkait dengan anggaran tahun 2023.

"17 saksi lebih kurang. Penyidikan ya ini kan masih kita perdalam terus pemanggilan saksi-saksi ya," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi M Taufik Akbar menambahkan, dalam tahap penyidikan ini, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak.

"Kami selaku penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terkait dengan pengelolaan Pasar Gudang baik itu pihak pedagang swasta maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Taufik.

"(Birokrat berapa orang diperiksa?) Lebih kurang kalau tidak salah 8 orang," sambung dia.

Dia menyampaikan, pihak Kejaksaan saat ini juga masih mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Diketahui, Pasar Gudang merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang dibangun pada tahun 1997. Berlokasi di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Hingga saat ini kami masih berupaya untuk mencari alat bukti agar membuat terang penyidikan yang sedang kami lakukan," jelasnya.

Luas pasar tersebut diperkirakan mencapai 3.836 meter persegi. Pada 30 Agustus 2023, saat itu Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan kerja sama melalui perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar Gudang Sukabumi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya