Bantah Dapat Gratifikasi, Menteri Rini Siap Dipanggil KPK

Rini membantah semua tudingan itu dan meminta Komisi III DPR untuk membuktikan perkataannya

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2015, 13:56 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 13:56 WIB
20151001- Rini Soemarno-Jakarta
Menteri BUMN, Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Rapat membahas usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada RAPBN 2016 dan Usulan Dividen TA 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tuduhan Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu atas gratifikasi perabot rumah tangga seharga Rp 200 juta dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino dibantah langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.

Saat dimintai klarifikasi, Rini yang ditemui sebelum Rapat Kerja Penyertaan Modal Negara (PMN) membantah semua tudingan itu dan meminta Komisi III DPR untuk membuktikan perkataannya.

"Tidak ada penyerahan uang Rp 200 juta. Silakan saja dari Komisi III DPR betul-betul melakukan pembuktiannya. Saya tidak pernah menerimanya, saya tidak pernah menerima mebel (perabot rumah tangga)," tegas dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Rini mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjalani proses pemeriksaan karena memang dia mengklaim sama sekali tidak mengetahui apa yang dituduhkan anggota Komisi III itu.

"Saya mengikuti saja hukumnya, silakan diproses. Kalau dipanggil (KPK) silakan saja, tidak ada masalah, kenapa harus tidak siap. Wong saya tidak pernah pegang barangnya, saya tidak pernah tahu. Dikatakan terima uang, uang apa? Buktinya apa saya terima barang itu," ucapnya.

Dia membuka pintu komunikasi dengan pihak terkait apabila ada prosedur atau kesalahan. "Saya silakan saja, harap proses secara hukum. Kesalahan di mana, prosedur salah di mana, mari kita bicarakan," pungkas Rini.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bermaksud melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dari Dirut Pelindo II RJ Lino.

"Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dugaan penerimaan gratifikasi dari RJ Lino ke Rini Soemarno yang dimaksud Masinton berupa perabotan rumah tangga seharga berkisar Rp 200 juta. "Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp 200 juta," beber Masinton. (Fik/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya