Liputan6.com, Jakarta Tingginya curah hujan menyebabkan beberapa wilayah di Indonesia terlanda banjir. Kondisi ini memberikan kerugian bagi sebagian masyarakat, seperti rumah dan kendaraan yang terendam banjir.
Bagi mereka yang memiliki asuransi terhadap kendaraan tentu tak perlu khawatir akan kondisi ini.
Lantas, bagaimana cara mengklaim kepada asuransi jika mobil yang dimiliki terendam banjir?
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, masyarakat perlu memastikan jika kendaraannya memang tertanggung asuransi banjir. Lantaran, tidak semua asuransi kendaraan mau menanggung risiko banjir.
Advertisement
Baca Juga
"Nggak semua. Jadi polis kendaraan bermotor tidak cover sampe banjir tapi lebih tabrakan kecelakaan. Karena pada dasarnya tidak semua kendaraan di lokasi rawan banjir," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Dia mengaku, untuk mengajukan klaim asuransi banjir sebetulnya hal mudah. Hal yang perlu dilakukan hanya langsung menghubungi perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis.
Laporan pun akan diproses perusahaan asuransi. Kemudian mobil akan dibawa ke bengkel untuk mendapatkan perbaikan.
"Kalau kendaraan kena banjir, dan merasa punya polis cover banjir, yang dilakukan hubungi juga perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis itu untuk melaporkan kejadian banjir dia. Itu akan diproses perusahaan dibimbing datang ke bengkel rekanan mereka untuk diperbaiki. Sesederhana prosesnya," ujar dia.
Dia memperkirakan, pada musim penghujan seperti saat ini jumlah klaim akan naik. Tapi, dia memperkirakan jumlah klaim tak sebesar jika dibanding banjir siklus 4 tahunan.
"Perkiraan BMKG sampai Maret. Kalau sampai saat ini nggak setinggi siklus 4 tahunan itu. Tapi kita tunggu berakhirnya musim hujan. Buat saya menganjurkan masyarakat kalau ternyata menyadari polisnya cover banjir dan merasa jalan operasi rawan banjir ada baiknya meminta tambahan cover," jelas dia.(Amd/Nrm)