Produsen Migas Wajib Pasok Gas ke Pembangkit Listrik

Kementerian ESDM mewajibkan produsen migas memasok gas ke pembangkit listrik untuk dapat kepastian pasokan gas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Mar 2017, 15:25 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 15:25 WIB
Menteri ESDM Paparkan Prioritas Pemerintah Soal Ketenagalistrikan
Menteri ESDM, Ignasius Jonan memaparkan tiga arahan Presiden Jokowi terkait Ketenagalistrikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mewajibkan produsen minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) memasok gas ke pembangkit listrik.

Jonan mengatakan, dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi, sebagai payung hukum pelaksanaan kewajiban produsen gas memasok ke pembangkit listrik. Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian pembangkit listrik mendapatkan pasokan gas tersebut.

"Minggu ini sedang difinalisasi. Mestinya minggu depan selesai, keputusan menteri, mewajibkan KKKS menjual gas ke PLN," kata Jonan, dalam diskusi, listrik berkadilan, di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ignasius Jonan menuturkan, dalam keputusan menteri juga diatur harga gas yang dijual untuk pembangkit, yaitu, sebesar 8 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas dan 11,5 persen untuk pembangkit yang jauh dari sumur gas.

"Dengan harga kontraknya sudah diatur, 11,5 persen dari ICP untuk yang di luar (jauh dari sumur gas)," ujar dia.

Jonan melanjutkan, dalam payung hukum tersebut juga diatur kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit listrik dengan mulut sumur. Jadi diharapkan akan menciptakan efisiensi sehingga harga listrik terjangkau.

"Dengan kontrak jangka panjang, ini sudah diatur mulut sumurnya di mana, plan gatenya di mana. Jangan sampai gas dari teluk bintuni (Papua Barat) pembangkitnya di Belawan ‎(Sumatera Utara)," tutur Jonan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya