Bagaimana Urus SPT Tanpa Formulir 1721-A1 Karyawan?

Saya mengajukan kredit rumah namun ada syarat NPWP dan SPT 21. Apakah ada kebijaksanaan mendapatkan isi SPT 21 dengan dilihat dari slip gaji

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2017, 11:16 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 11:16 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya mau bertanya mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPh 21. Saya mau mengajukan kredit rumah ke BTN. Salah satu syaratnya harus ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT 21.

Saya pernah mengajukan pembuatan SPT 21 tapi dari kantor pajak minta saya membawa formulir 1721-A1 dari tempat saya bekerja. Ketika saya ajukan yang diminta kantor pajak ternyata dari kantor tidak ada pengurusan formulir 1721-A1 karyawan.

Pertanyaannya, apakah ada kebijaksanaan dari kantor pajak untuk saya mendapatkan isi SPT 21 dengan dilihat dari slip gaji yang dibayarkan dari kantor saya? Ini karena saya ingin mengurus secara pribadi.

Terima kasih

siskaxxxx@gmail.com


Jawaban

Yth. Saudari Fransiska,

Saudari perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghasilan yang Saudari terima dari tempat Saudari bekerja telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak. Batasan PTKP yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jika penghasilan Saudari dalam satu tahun telah melewati batasan PTKP tersebut, Saudari wajib mempunyai NPWP dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan melampirkan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan tempat Saudari bekerja.

Sebaliknya jika penghasilan Saudari tidak melewati batasan PTKP tersebut maka Saudari tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT dengan demikian perusahaan tempat Saudari bekerja juga tidak memiliki kewajiban untuk membuatkan bukti potong 1721-A1.

Berhubung status Saudari adalah sebagai pegawai maka pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Saudari didasarkan pada bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan perusahaan tempat Saudari bekerja, bukan slip gaji.



Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

Logo Citasco

 

 

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya