Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Indonesia Terancam Sanksi Pribadi Maksimal Rp 25 Miliar

KPPU memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jul 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
Konferensi pers KPPU pada Senin (1/7/2019) (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar atas dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan Komisaris Utama di Sriwijaya Air.

Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pihaknya memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Senin 1 Juli 2019.

"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseoarang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Namun begitu, ia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.

"Buktinya sudah jelas, pak Ari udah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kememkunham juga sudah," tegas Guntur.

Secara sanksi, Guntur menyebutkan Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp 1 miliar-25 miliar. "Maksimum 25 miliar, minimum 1 miliar. Itu untuk rangkap jabatan," sambungnya.

Dia pun menegaskan, bentuk pemberian sanksi akan diberikan kepada Ari Askhara secara pribadi, bukan untuk perusahaan maskapai yang di bawahinya. "Yang akan didenda nanti seseorang, bukan perusahaan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dirut Garuda: Rangkap Jabatan untuk Selamatkan Aset Negara

Citilink Terapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat
Citilink tercatat sebagai maskapai Indonesia pertama yang menerapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas dugaan rangkap jabatan.

Pria yang akrab disapa Ari Askhara ini diperiksa karena masuk ke dalam jajaran direksi tiga perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.

Usai diperiksa, Ari menyatakan tindak rangkap jabatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia juga melaporkan telah memberi keterangan kepada pemeriksa soal dugaan pelanggaran rangkap jabatan itu.

"Saya kasih statement. Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan, dan kami sudah sampaikan semuanya intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia di Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Adapun pemanggilan KPPU kepada Ari Aksara ini dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal 26 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama jika yang bersangkutan berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Lebih lanjut, Ari juga menyebutkan bahwa posisi rangkap jabatan di Garuda Indonesia, Citilink dan Sriwijaya Air itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara.

"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," dia menegaskan.

KPPU Ungkap Alasan Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan duopoli yang terjadi di industri penerbangan Indonesia tidak serta merta menjadi penyebab dari mahalnya harga tiket pesawat.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, duopoli merupakan salah satu bentuk dari struktur pasar di mana hanya ada dua pemain dalam sebuah industri. Namun di industri penerbangan, bentuk struktur pasar seperti ini tidak otomatis menyebabkan harga tiket pesawat mahal. 

"Duopoli adalah struktur pasar. Tidak serta merta menyebabkan mahalnya harga, sepanjang ada kompetisi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, pada Senin 10 Juni 2019.

Menurut dia, mahalnya harga tiket pesawat seperti yang terjadi saat ini bisa saja disebabkan oleh adanya praktik kartel di industri penerbangan. Hal ini melanggar kaidah soal persiangan usaha yang sehat.

"Kenaikan harga yang tidak wajar bisa ditimbulkan dari praktik kartel," kata dia.

Guntur menyatakan, saat ini KPPU masih terus melakukan penyelidikan terhadap adanya praktik kartel di industri penerbangan dalam negeri.

"Iya (terus melakukan penyelidikan)," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya