Mulai 1 Desember, Registrasi Produk Bisa Dilakukan Secara Online

Sistem online membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat Nomor Pendaftaran Barang tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 19 Nov 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 11:30 WIB
20151222- Kemendag Pamerkan Ratusan Produk Bermasalah- Thomas Lembong -Jakarta-AY
Sejumlah produk dipamerkan oleh Kemendag saat rilis laporan semester II, Jakarta, Selasa (22/12/2015). Hasil pengawasan Kemendag di semester II mendapati 51 pelangaran SNI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan simplifikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) agar bisa dilakukan secara online. Selain itu, Nomor Registrasi Produk (NRP) juga akan dilebur dengan NPB.

Proses ini bisa dilakukan di portal Sistem Informasi dan Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN). Sistem ini diharapkan membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat NPB tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.

"Efektif pada 1 Desember 2019. Kurang lebih dua minggu lagi. Jadi, bapak-bapak dan ibu-ibu tak perlu datang jauh-jauh ke Ciracas (Kantor Standarisasi dan Pengendalian Mutu)," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Kebijakan elektronifikasi ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Veri menyebut proses penerbitan pun menjadi lebih singkat menjadi paling lama tiga hari serta mencegah gratifikasi karena prosesnya sudah online.

NPB sendiri dibutuhkan oleh produsen dan importir yang ingin melaksanakan kegiatan usaha. Untuk menikmati sistem ini, pelaku usaha harus mendaftar dahulu di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah mendapat NIB, pelaku usaha bisa mendaftar di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Akses ke portal SIMPKTN. Barulah pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NPB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kelebihan Sistem Registrasi Online

20160929- Mendag Resmikan Indonesia Design Development Center-Jakarta- Angga Yuniar
Kemendag telah mempelopori pendirian IDDC sebagai pusat pengembangan produk ekspor yang bernilai tambah dan berdaya saing di pasar global, Jakarta, Kamis (29/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kelebihan SIMPKTN adalah adanya integrasi sistem untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam negeri. Lembaga ini berperan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk pelaku usaha sebagai syarat wajib permohonan NPB.

LPK melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan pengujian produk untuk menerbitkan SPPT-SNI. Para LPK itu pun wajib melaporkan tiap terbitnya SPTT-SNI lewat SIMPKTN demi terciptanya integrasi.

"Mereka diwajibkan oleh kita untuk melaporkan LSPro mana yang mengeluarkan dokumen SPPT-SNI, kalau tidak melaporkan kan repot kita mendapatkan data-datanya," ujar Veri.

NPB pun tidak akan terbit jika pihak LPK tidak melakukan pelaporan di portal SIMPTKN. Setelah ada permohonan pelaku usaha dan laporan dari LPK, Kemendag baru bisa memberi keputusan apakah NPB bagi pelaku usaha bisa diterbitkan.

Kemendag juga menyebut pelaku usaha yang sudah memiliki NPB dan NPR tidak perlu khawatir untuk mendaftar lagi, karena NPB mereka tetap berlaku sesuai masa SPTT-SNI masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya