Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PANRB memberikan waktu 5 tahun bagi tenaga honorer K2 (THK2) untuk mengikuti seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer secara bertahap.
Saat ini tercatat sebanyak 438.590 yang masih menyandang status honorer. Dari jumlah tersebut ada 157.210 atau 35,84 persen berprofesi sebagai guru.
Baca Juga
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini para tenaga honorer tidak digaji oleh Kementerian PANRB. Mereka mendapatkan upah langsung dari masing-masing kementerian tempat mereka bekerja.
Advertisement
"Jadi bukan KemenPAN memberi salary langsung," kata Setiawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Kementerian PANRB hanya mencatat jumlah tenaga honorer dan eks tenaga honorer yang sudah terdapat dalam database. Sehingga tidak bisa ada 'orang titipan'. Jika ada yang mau menjadi ASN harus mengikuti seleksi sesuai aturan.
Terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kata Setiawan masih terjadi tarik menarik terkait pembiayaan. Sebab semua pihak belum siap jika harus menanggung upah.
Jika peraturan tersebut ditetapkan, khawatir terjadi protes dan penolakan bagi instansi pemerintah yang belum siap. Sehingga strateginya menunggu kesiapan semua pihak.
"Saat ini sedang dalam proses dan mudah-mudahan bisa diangkat dalam waktu yang tidak lama," kata Setiawan.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian PANRB Heran Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu per Bulan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertanyakan proses perekrutan guru honorer mendapat upah tidak layak, ‎hal ini akan dicarikan solusinya agar tidak terulang.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu permasalah yang terjadi pada guru honorer adalah upah yang tidak layak, yaitu Rp 300 ribu per bulan.
"Ketika permasalahan muncul, ini salah satunya kok masih ada diberikan penghasilan Rp 300 ribu?," kata Setiwan, di Kntor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).Â
BACA JUGA
Setiawan menyatakan, guru honorer yang diangkat resmi seharusnya penghasilannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah, dia pun mempertanyakan proses perekrutan guru honorer yang masih mendapat upah rendah.
"Tidak mungkin guru honorer yang diangkat resmi penghasilannya rendah," tuturnya.
‎Menurutnya, permasalahan tersebut di luar kontrol instansinya, sebab menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerin PANRB pun akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali.
"Itu yang tidak bisa kita kontrol. Kita melakukan komunikasi dengan Kemendikbud bagaimana," tandasnya.
Advertisement