Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengawasi aliran dana mencurigakan calon anggota Ombudsman.
Hal ini seiring keterlibatan PPATK dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) seleksi calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Sejalan dengan SE Menpan-RB Nomor 1/2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan.
Advertisement
“Koordinasi dengan Pansel Ombudsman adalah hal positif, sebagai bentuk silaturahmi sekaligus komitmen untuk menjaga Ombudsman tetap teguh dengan independensinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae video konversi, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, koordinasi antara PPATK dengan Pansel Ombudsman ini sebagai komitmen untuk menjaga lembaga tersebut agar menjaga independensinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Kredibilitas
Dian menyebutkan, catatan aliran keuangan para calon komisioner perlu diperhatikan dalam pemilihan pejabat publik. Jika terdapat catatan negatif, maka hal tersebut merupakan indikasi signifikan mengenai kredibilitasnya.
“Catatan negatif mengenai aliran dana calon merupakan indikasi signifikan mengenai arah kredibilitas calon selanjutnya, dan sebaiknya diperhatikan dalam setiap pemilihan pejabat publik,” ucap Dian.
Advertisement
Selanjutnya
Bagi PPATK, pelaksanaan fungsi fit and proper test menjadi bukti komitmen kuat lembaganya dalam menjaga integritas penyelenggara negara sejak awal proses. Hal itu juga merupakan bukti kerja nyata PPATK dalam melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana pencucian uang.
“Catatan negatif mengenai aliran dana calon merupakan indikasi signifikan mengenai arah kredibilitas calon selanjutnya, dan sebaiknya diperhatikan dalam setiap pemilihan pejabat publik,” tukas Dian.