Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan jika gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) cair pada Agustus 2020 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS ini beberapa waktu lalu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengaku jika Menteri Sri Mulyani yang akan kembali mengumumkan kabar tentang pembayaran gaji ke-13 PNS, pada pekan depan.
Baca Juga
“Minggu depan akan disampaikan Bu Menkeu,” ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, dia menuturkan jika belum mengetahyui tanggal pasti pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan. “Belum ada (keterangan resmi),” kata dia.
Dikabarkan jika gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) ini dibagikan pada 10 Agustus 2020 mendatang.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji membenarkan kabar gaji ke-13 PNS bakal dibayarkan pada tanggal tersebut. "Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata dia kepada Liputan6.com.
Adapun pembayaran gaji ke-13 PNS pada bulan ini, lebih cepat daripada rencana sebelumnya, yakni September 2020.
Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara level teratas seperti eselon I.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video di bawah ini:
Besaran
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengkonfirmasi pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS bakal keluar pada Senin, 10 Agustus 2020.
Atmaji juga menyampaikan, besaran gaji ke-13 PNS nanti akan sama seperti nilai uang tunjangan hari raya (THR) tahun ini yang dicairkan pada Mei 2020. "Besarannya sama dengan THR tahun ini," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).
Secara perhitungan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya menerangkan, besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR," ujar Yustinus kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS bersangkutan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PNS ini.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
Advertisement