Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Pemilik Sertifikat Tanah Elektronik

DPR meminta pemerintah harus jamin keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik pemilik Sertifikat Tanah Elektronik.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Feb 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 16:10 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik. Dok Kementerian ATR
Sertifikat Tanah Elektronik. Dok Kementerian ATR

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pemerintah harus jamin keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik pemilik Sertifikat Tanah Elektronik.

“Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat,” kata Mardani kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, menjaga keamanan dan kerahasiaan itu sangat penting diperhatikan. Sebab saat ini masih banyak kejahatan cyber yang belum terkendali secara optimal. Ditambah, isu-isu “kebocoran” data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini.

Mardani mengusulkan, lebih baik jika terhubung langsung dengan NIK dengan hak akses yang terbatas. Sekaligus bentuk mewujudkan sentralisasi data raya.

“Kerja sama lintas lembaga juga perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep pak Jokowi 'tidak ada visi menteri' yang kerap ditekankan,” katanya.

Kemudian, hal yang tidak kalah penting lainnya yakni seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompetensi SDM, serta pengembangan teknologi informasi BPN di daerah yang memadai. Hal ini tentu saja memerlukan anggaran yang cukup besar.

Kata Mardani, memang secara prinsip kebijakan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

“Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan Sertifikat Tanah Elektronik ini,” pungkasnya.

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai dari Jakarta dan Surabaya

Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu akan menjadi pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik ini.

"Pertama kita akan melakukan di Jakarta dan Surabaya. Sekarang ini sudah bisa didaftarkan di Jakarta dan Surabaya, karena sekarang ini semuanya Jakarta dan Surabaya sudah sistem elektronik," kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).

Taufiqulhadi menyampaikan, pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya akan segera dimulai dalam waktu dekat.

"Mungkin akhir bulan ini. Itu kan uji coba saja, sekarang sudah dilaksanakan karena sertifikat elektronik itu sudah mulai berlaku," ujar dia.

Ke depannya, pemberian sertifikat tanah elektronik untuk lingkup nasional akan dilakukan secara gradual.

Taufiqulhadi mengatakan, implementasinya tidak dilakukan secara menyeluruh sekaligus karena melihat kesiapan teknologi di masing-masing daerah.

Itu karena sertifikat tanah elektronik mensyaratkan juga sebuah kultur teknologinya. "Karena itu tidak semua daerah sudah siap. Pertama kita akan melakukan di Jakarta dan Surabaya, kemudian kita akan lanjutkan di dua buah cabang di luar Jawa," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya