Asyik Suku Bunga Kredit 4 Bank BUMN Kompak Turun, Cek di Sini

Perbankan BUMN mulai menurunkan suku bunga kredit untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Mar 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 09:30 WIB
Bank Indonesia Nobatkan BRI  Sebagai Bank Pendukung UMKM Terbaik
Ilustrasi pelayanan Bank Rakyat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Perbankan mulai menurunkan suku bunga kredit untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan langkah Bank Indonesia yang telah menurunkan suku bunga acuan ke level terendah 3,5 persen.

Sejumlah bank Himpunan Milik Negara (Himbara) telah menyesuaikan suku bunga kredit. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) kembali menurunkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) mulai 28 Februari untuk seluruh segmen yaitu korporasi, ritel, mikro, KPR dan non-KPR, dengan penurunan signifikan atau sebesar 150 bps - 325 bps.

Penurunan SBDK terbesar diberikan kepada kredit konsumer non-KPR sebesar 3,25 persen. Melalui penurunan ini, SBDK non-KPR berubah dari semula 12 persen menjadi 8,75 persen.

Selain itu, BRI juga menurunkan SBDK KPR sebesar 2,65 persen, dari 9,90 persen menjadi 7,25 persen. Penurunan SBDK juga dilakukan untuk segmen mikro sebesar 2,5 persen. Perubahan ini membuat SBDK mikro turun dari 16,50 persen menjadi 14 persen.

Pada kredit segmen korporasi dan ritel, BRI melakukan penurunan SBDK masing-masing sebesar 1,95 persen dan 1,5 persen. Sehingga saat ini, SBDK korporasi berubah dari 9,95 persen menjadi 8 persen. Kemudian, SBDK segmen ritel berkurang dari 9,75 persen menjadi 8,25 persen.

Penurunan suku bunga kredit oleh BRI tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sebelumnya, sepanjang 2020, BRI telah menurunkan suku bunganya sebesar 75 bps – 150 bps, bahkan khusus untuk restrukturisasi keringanan suku bunga, BRI menurunkan antara 300 bps – 500 bps.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BNI

Beberapa nasabah BNI sedang melakukan transaksi di ATM BNI Hongkong pada 30 Desember 2019.
Beberapa nasabah BNI sedang melakukan transaksi di ATM BNI Hongkong pada 30 Desember 2019. Dok BNI

SBDK BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) juga memangkas suku bunga kredit demi merangsang percepatan pertumbuhan kredit tahun ini.

Untuk Kredit Konsumsi Non KPR per 28 Februari 2021, SBDK BNI ditetapkan 8,75 persen, turun dibandingkan akhir Desember 2020 yaitu 11,7 persen. Begitu juga untuk Kredit KPR ditetapkan 7,25 persen, turun dibandingkan posisi akhir 2020 yaitu 10 persen.

BNI juga menurunkan SBDK untuk kredit ritel menjadi 8,25 persen atau lebih rendah dibandingkan posisi akhir Desember 2020, yaitu 9,8 persen.

Kredit korporasi ditetapkan menjadi 8,0 persen, atau turun dibandingkan posisi Desember 2020 yaitu 9,8 persen.

 

Bank Mandiri

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah antre melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Syarat 3 T yang ditetapkan LPS yakni Tercatat, Tingkat bunga simpanan tidak lebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Bank Mandiri Tbk menurunkan SBDK untuk seluruh segmen dengan kisaran 25 - 250 basis poin.

Berlaku efektif per 28 Februari 2021, SBDK untuk segmen korporasi menjadi 8 persen, segmen ritel menjadi 8,25 persen dan segmen mikro menjadi 11,25 persen. Sedangkan SBDK segmen konsumer untuk KPR turun menjadi 7,25 persen dan non-KPR menjadi 8,75 persen.

Langkah penurunan SBDK ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dilakukan pada tahun lalu. Pada 2020, Bank Mandiri telah menurunkan SBDK sebanyak 7 kali baik untuk segmen korporasi, ritel, mikro maupun konsumsi dengan total penurunan sebesar 10 hingga 600 basis poin.

BTN

Ilustrasi Bank BTN
Ilustrasi Bank BTN

SBDK BTN

Mengutip keterangan di website PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 28 Februari 2021, SBDK untuk segmen kredit korporasi sebesar 8 persen, kredit ritel 8,25 persen, KPR 7,25 persen, dan non-KPR 8,75 persen.

SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Sehingga, besarnya suku bunga kredit dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya