Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) merilis jadwal pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti CPNS 2021 dan PPPK.
Pengumuman jadwal pelaksanaan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru Tahun 2021 dan Surat Kepala BKN Nomor 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga
Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 18.30 lewat 21 detik WIB hingga 21 Juli 2021.
Advertisement
"Rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Adapun total Instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, berjumlah 568 meliputi 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Layanan Masa Sanggah
Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi. Setiap peserta dapat menggunakan layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta.
Seluruh pendaftaran seleksi akan dilakukan melalui satu portal SSCASN yang diintegrasikan dengan sejumlah data, yakni: Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN.
Kemudian, Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek; dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Pendaftaran CPNS 2021 Kemenkumham Dibuka, Ada 4.558 Lowongan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021. Pada tahun ini, Kemenkumham membuka pendaftaran bagi CPNS dengan jumlah formasi sebanyak 4.558 orang.
Jumlah formasi CPNS 2021 tersebut terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi tenaga kesehatan pada CPNS 2021 diperuntukkan bagi jabatan dokter, perawat, dan bidan.
Sementara itu formasi CPNS 2021 untuk tenaga teknis diperuntukkan bagi jabatan pranata komputer, analis hukum, dan pembimbing kemasyarakatan bagi jenjang pendidikan D3, S1, dan S2.
Ada pula jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA. Lebih lanjut, Sekjen menyampaikan bahwa Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cumlaude, dan formasi disabilitas.
Peserta yang memilih formasi CPNS 2021 cumlaude akan memiliki persyaratan tersendiri. Demikian juga, bagi para penyandang disabilitas.
Proses pendaftaran CPNS 2021 secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai hari ini, 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Hari Ini, Perhatikan Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pada hari ini, 30 Juni 2021. Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK bisa mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id/.
Seleksi CASN 2021 dibuka serentak, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun. Total formasi CPNS yang telah ditetapkan saat ini berjumlah 688.623 kursi.
“Jadi pendaftaran dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru. Pendaftarannya sama pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Tidak ada perbedaan pendaftaran,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, kemarin.
Nantinya, akan ada tiga menu utama yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK non guru, dan PPPK guru di sscasn.bkn.go.id.
Berhubung saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, ia menyatakan, proses penerimaan akan diterapkan dengan protokol kesehatan super ketat.
Sebab BKN tak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kali ini jadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Untuk itu, BKN akan memangkas tahap ujian seleksi CPNS 2021 dari yang tadinya 5 sesi per hari menjadi hanya 3 sesi.
Pelaksanaan tes akan dilakukan di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga mengurangi potensi penyebaran dari Covid-19.
"Seleksi ASN tahun ini akan lebih panjang waktunya, karena jumlah sesinya sudah dikurangi. Kedua adalah potensi pendaftarnya juga luar biasa besar, maka tentu saja waktunya akan lebih panjang," kata Suharmen.
Suharmen menceritakan, BKN juga telah berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk bekerja keras sepanjang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, yang digelar sejak pertengahan hingga akhir 2021.
"Tadi pagi kami berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk melakukan koordinasi yang lebih erat lagi, kerjasama dan sinergi, serta tentu saja perlu stamina yang lebih baik bagi Panselnas maupun panitia instansi. Karena praktis sebetulnya dari nanti bulan Agustus-Desember itu akan non-stop bekerja dalam pelaksanaan seleksi," tuturnya.
Advertisement
Persyaratan
Berikut syaratnya dikutip dari PermenPANRB No 27 Tahun 2021:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Cara Daftar
Buat yang ingin tahu begini cara dan alur pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Apa saja?
1. Daftar Akun
-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Advertisement
Selanjutnya
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan