Pemahaman Masyarakat soal Produk Layanan Jasa Keuangan Masih Rendah

Tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan formal relatif masih sangat rendah.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2021, 18:13 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 16:40 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, menyebut tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan formal relatif masih sangat rendah.

Hal ini tercermin dari hasil survei nasional yang dilakukan OJK tentang literasi dan keuangan pada 2019 lalu.

Survei dilakukan terhadap 12.700 responden di 34 provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu ditemukan bahwa sebesar 76,2 persen dari total responden telah menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal dari berbagai sektor industri keuangan.

Di sisi lain tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk atau layanan jasa keuangan formal juga tercatat masih rendah. Yakni hanya sekitar 38 persen saja.

"Dengan demikian, literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mereka benar-benar paham dengan karakteristik itu, termasuk risiko biaya kalau ada kewajiban, karakteristik terhadap produk atau layanan jasa keuangan yang diakses atau dibelinya," katanya dalam media briefing, Selasa (27/9).

Di samping itu, OJK juga memahami adanya pandemi Covid-19 yang sekarang ini berlangsung telah mengakibatkan adanya penurunan aktivitas ekonomi dan juga menurunkan kinerja sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, sebagai otoritas industri keuangan, OJK terus mendukung berbagai upaya dalam mendorong inklusi keuangan di Tanah Air.

"Inklusi keuangan memiliki peran yang penting dan strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 ini," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Industri Jasa Keuangan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK bersama kementerian lembaga serta industri jasa keuangan lainnya juga secara proaktif terus mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang diinisiasi oleh pemerintah. Ini untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 melalui berbagai kebijakan program maupun kegiatan.

"Dalam rangka peningkatan dan pemahaman penggunaan produk atau layanan jasa keuangan oleh masyarakat sehingga dapat mendorong pencapaian target inklusi keuangan di tahun 2024 90 persen," tandasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya