Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menyoroti belanja kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah yang masih minim membeli produk UMKM. Padahal, dia telah memerintahkan agar belanja negara sebesar Rp 400 triliun diserap pelaku usaha dalam negeri.
"Kita enggak usah muluk-muluk, dibelokkan 40 persen saja, itu bisa men-trigger growth ekonomi kita yang pemerintah dan Pemda bisa 1,71 persen," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Kepala Daerah, dan Direktur Utama BUMN di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3).
Baca Juga
Berdasarkan data LKPP, porsi nilai transaksi UMKM dalam pengadaan Rencana Umum Pengadaan tahun 2021 hanya 33,6 persen. Sedangkan untuk pengembangan produk yang masuk e-catalogue hanya sebesar 46.903 pada tahun 2021 dari target 70.000 produk.
Advertisement
Ekonom Bhima Yudhistira menilai, minimnya penyerapan produk UMKM dalam belanja pemerintah disebabkan adanya aturan pengadaan barang dan jasa yang masih belum jelas.
Sehingga muncullah para pemburu rente di bidang ini yang mempersulit hingga menyingkirkan produk UMKM dalam persaingan pemenuhan belanja pemerintah.
"Sejauh ini karena aturan belum tegas implementasi nya, munculah pemburu rente di bidang pengadaan barang jasa," kata dia.
Bhima menyebut, para pemburu rente ini telah bekerja sama dengan importir untuk melakukan impor dan orang-orang yang ada di kementerian/lembaga hingga pemda.
Mereka merancang strategi agar produk UMKM bisa kalah seleksi meskipun pemerintah telah menggunakan e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa.
"Jadi pemburu rente ini mainnya rapi sekali bersembunyi dibalik kerumitan aturan. Intinya mempersulit UMKM masuk ke pengadaan barang dengan berbagai alasan," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Oknum di Tubuh Pemerintah
Dia melanjutkan oknum di tubuh pemerintah dan importir telah saling bekerja sama dan mampu mempengaruhi kebijakan. "Dua duanya oknum dan pelaku impor saling mempengaruhi kebijakan," sambungnya.
Sehingga menurutnya, jika Presiden Joko Widodo serius dalam hal ini, maka hal pertama yang harus dilakukan yakni membuat kebijakan yang tegas. Ada kewajiban kementerian/lembaga dan pemda untuk menyerap produk dalam negeri.
"Harus ada ketegasan dari atas untuk prioritaskan umkm dan beri sanksi tadi. Kalau ada unsur suap menyuap pastinya masuk ranah pidana," tuturnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement