Liputan6.com, Jakarta Bukan hanya karyawan, para wirausaha dan freelance juga bisa bergabung jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi wirausahawan dan pekerja lepas?
Sebelumnya, Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS Ketenagakerjaan melayani masyarakat khususnya para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca Juga
Mengenai itu, beberapa masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah jaminan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh buruh? Lalu bagaimana bila punya usaha sendiri atau bekerja secara mandiri?
Advertisement
Tidak perlu khawatir. Pemilik usaha atau wirausaha, pekerja paruh waktu, dan freelance juga bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan kategori kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Namun perlu digarisbawahi, jaminan yang bisa dimanfaatkan hanya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
“Sahabat, buat yang punya usaha sendiri ataupun bekerja secara mandiri, kamu juga berhak loh mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cara daftar jadi peserta BPJAMSOSTEK pun sangat mudah,” demikian penjelasannya dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Kamis (2/6/2022).
Lantas bagaimana cara daftarnya?
Lebih lanjut, berikut ini cara daftar kepesertaan BPJAMSOSTEK Bukan Penerima Upah seperti mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Daftar
Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK atau KTP dan alamat email. Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah pendaftarannya.
Daftar Online
1. Klik portal layanan pendaftaran melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU).
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data individu (Pekerja BPU).
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
Daftar di Kantor Cabang
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrean dulu untuk layanan pendaftaran
3. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil
4. Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
6. Melakukan pembayaran iuran
7. Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement
Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah jaminan yang bisa dimanfaatkan pesertanya. Untuk menggunakannya, peserta perlu mengetahui syarat dan cara klaim jaminan hari tua, kecelakaan kerja hingga kematian di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).
Masing-masing jaminan tersebut memiliki syarat dan cara klaim yang berbeda-beda. Lantas, apa saja syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan?
Mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (31/5/2022), berikut ini penjelasannya.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Untuk mencairkannya, peserta harus memenuhi kriteria pengajuan klaim terlebih dahulu. Adapun syaratnya antara lain:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Cara Klaim
Sementara untuk prosesnya, klaim JHT bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu di kantor cabang atau secara online. Berikut ini cara klaim JHT:
1. Klaim di Kantor Cabang
a. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
b. Ambil Antrian
c. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
d. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
e. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
f. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
2. Klaim online
a. Klik portal layanan di Lapak Asik di dengan link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
c. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
d. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
e. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
f. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
g. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.
Advertisement