Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian besar terhadap sisi perlindungan konsumen di sektor keuangan digital. Pasalnya, saat ini banyak aduan masyarakat terkait aksi pinjaman online atau pinjol ilegal hingga iklan-iklan berkedok pinjaman dana, namun menyesatkan.
Untuk itu, pihak otoritas dalam acara OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022, Senin (10/10/2022) meluncurkan tiga program guna mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap sektor keuangan digital.
Baca Juga
Pertama, Digital Financial Literacy Modules untuk meningkatkan pemahaman konsumen sebelum memilih produk dan/atau jasa keuangan digital.
Advertisement
Kedua, meluncurkan Chatbot Customer Support Technology untuk menangani aduan konsumen terkait aksi pinjol ilegal dan laporan lainnya yang meresahkan masyarakat. Layanan ini dikelola oleh robot digital bernama Chatbot milik OJK.
Ketiga, merilis OJK's SupTech and RegTech Capacity Building untuk mempercepat digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan efektivitas pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis Information Technology (IT).
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan melalui ketiga program itu, pihaknya ingin mengakomodasi keluhan masyarakat terkait penipuan uang berkedok online. Sehingga masyarakat bisa lebih aware dan percaya terhadap industri keuangan digital.
"Bagaimana kita di era digital seperti ini meningkatkan kepercayaan? Karena ini sangat penting, karena tidak mungkin kita mengembangkan sesuatu kalau orang tidak percaya," ujar Friderica dalam sesi konferensi pers pasca acara OVID 2022, Senin (10/10/2022).
Â
Bantuan
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, pengembangan ketiga terobosan itu terlaksana berkat adanya bantuan dari sejumlah mitra, seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, hingga Bank Dunia.
Tak hanya meraih simpati masyarakat, ia berharap layanan tersebut juga bisa menimbulkan trust dari pihak pelaku industri kepada konsumennya.
"Kemudian saling trust juga, bahwa nanti dari industri juga harus saling trust, ini konsumennya seperti apa, verifikasinya seperti apa. Nanti bagaimana kita building trust di era digital financial ecosystem ini sangat penting untuk mengakselerasi pertumbuhannya," tuturnya.
Advertisement
Robot OJK Siap Pantau Aduan Pinjol dan Iklan Pinjaman Uang Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Chatbot Customer Support Technology, layanan sekaligus tempat pengaduan digital bagi masyarakat untuk melaporkan aksi pinjol ilegal, hingga iklan-iklan menyesatkan soal pinjaman uang yang marak bertebaran di media sosial.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menilai kehadiran robot chatbot bakal mempermudah kinerja pihak otoritas dalam mengawasi tindak-tanduk pelaku pinjol hingga penyebar iklan menyesatkan.
Sebagai catatan, OJK pada kuartal I 2022 sudah melakukan pemantauan terhadap 6.684 iklan produk dan jasa keuangan yang punya potensi merugikan masyarakat.
"Jadi dengan chatbot ini akan lebih mengakselerasi pekerjaan kita. Kalau tadinya kita bisa memantau sekitar 6.684, mungkin ke depan akan lebih banyak lagi," ujar Friderica dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2022, Senin (10/10/2022).
Menurut dia, chatbot juga bisa memantau dan mendengarkan keluhan konsumen menggunakan big data analytics untuk memperkuat market conduct dan identifikasi yang berpotensi melanggar perlindungan konsumen.
Cara Download
Layanan chatbot ini tersedia di berbagai platform, seperti Whatsapp, Telegram, LINE, hingga media sosial seperti Twitter dan Instagram.
"Dan, ini bisa memantau percakapan dari medsos yang membicarakan ini-itu. Sehingga dari perkembangan (pinjol dan iklan produk/jasa keuangan) yang ada di masyarakat, kota bisa pantau lebih detil lagi," imbuh Friderica.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini lantas melaporkan, OJK sudah menutup 244 dari total 6.684 iklan yang terlapor selama periode 1 Januari-31 Maret 2022.
"Ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya. Secara data, pelanggaran iklan sektoral di perbankan sekitar 2,63 persen, IKNB (industri keuangan non-bank) 8,18 persen dan pasar modal 17,31 persen," paparnya.Â
Advertisement