Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meringkus 17 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Ini dilakukan dalam operasi awal tahun 2023 oleh jajaran KKP.
Ada 1 kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap KKP. Sementara, 16 sisanya berbendera Indonesia. Seluruhnya ditangkap di sekitaran perairan selat Malaka.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan gerak cepat KKP terhadap laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
Advertisement
“Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Adin menjelaskan kapal asing bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP. Hiu 08 saat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.
“Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka”, terang Adin.
Selain satu kapal ikan asing ilegal, terdapat 16 kapal ikan Indonesia (KII) tak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal. Kapal-kapal tersebut di antaranya KM. AMAZIA (29 GT), KM. INKA MINA 916 (30 GT), KM. KELVIN I (30 GT), KM. CAKALANG (40 GT), KM. BARGES (60 GT).
Lalu, KM. RATU -1 (5 GT), KM. TANPA NAMA (28 GT), KM. INKA MINA 928 (30 GT), KM. INKA MINA 723 (32 GT), KM. ARABIAH (16 GT), KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui), KM. KHARISMA-1 (28 GT), KM. WAFA JAYA (26 GT), KM. DUA PUTRI-B (30 GT), KM. SUKA-1 (23 GT), dan KM. BINTANG MARIYOS (54 GT).
Pelanggaran
Sebelas diantaranya diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
“Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami”, ungkap Adin.
Lebih lanjut Adin menekankan bahwa penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dalam mengawal tahun 2023. Adin menambahkan bahwa KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan", tegas Adin.
Oleh sebab itu, Adin berharap para pelaku usaha pemilik kapal perikanan untuk dapat melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan di WPPNRI guna menyukseskan lima program strategis ekonomi biru, khususnya implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Advertisement
Tangkap Dalang Pemalsuan Dokumen
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tersangka baru kasus pemalsuan dokumen izin perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura). Pada saat yang sama dalang dari pemalsuan dokumen izin tersebut sudah terungkap.
Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Selain itu KKP juga berhasil ungkap dalang dari kasus tersebut. Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut. Proses penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu.
"Alhamdulillah hari ini Jumat (17/2) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut Adin mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut. Ternyata, dalangnya adalah bagian dari KKP.
"Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen izin perikanan ini yang juga merupakan pegawai kami," terang Adin.
Kronologi
Pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada 18 Januari 2023 lalu usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adin mengungkapkan pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2/2023) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2/2023) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2/2023)", terang Adin.
Advertisement