KKP Ringkus 6 Kapal Maling Ikan Berbendera Filipina-Vietnam di Natuna dan Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi. Seluruhnya adalah kapal ilegal berbendera negara asing, dengan 5 berbendera Filipina, dan 1 Vietnam.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Apr 2023, 18:49 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2023, 18:48 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi. Seluruhnya adalah kapal ilegal berbendera negara asing, dengan 5 berbendera Filipina, dan 1 Vietnam.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi. Seluruhnya adalah kapal ilegal berbendera negara asing, dengan 5 berbendera Filipina, dan 1 Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menyatakan penangkapan ini merupakan keberhasilan beruntun dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP. Orca 03 di Laut Natuna Utara.

"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," ungkap Adin dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Adin menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan, berhasil melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina yang terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY. Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.

Sedangkan operasi KP. Orca 03 dengan Nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf, berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT.

"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas", kata Adin.

 

Modus Baru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi. Seluruhnya adalah kapal ilegal berbendera negara asing, dengan 5 berbendera Filipina, dan 1 Vietnam.

Pada kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, Adin mengaku modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku masih tergolong baru. Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat” yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat). Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.

“Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu”, terang Adin.

Adin melanjutkan bahwa total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti, termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.

“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan”, terang Adin.

 

Tangkap 33 Kapal Selama 2023

KKP
KKP kembali menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing dalam gelar operasi pengawasan yang dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022. (Dok. KKP)

Dengan ditangkapnya enam kapal tersebut, KKP hingga kini telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023. Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia (2 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengerahkan kapal pengawas kelautan dan perikanan supaya dapat present at the sea melalui operasi siskamling laut.

Selain itu, pada Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, pihaknya juga mengumumkan bahwa KKP ke depan akan memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan illegal fishing.

infografis hari nelayan
Hari Nelayan Nasional
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya