Menteri UMKM Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Haknya Imbas Penghentian Sementara Layanan InterActive QRIS

Menteri UMKM Maman menekankan bahwa sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Sehingga, ia meminta agar pencairan tidak terlambat.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 07 Nov 2024, 10:48 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 10:48 WIB
Menteri UMKM Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Haknya Imbas Penghentian Sementara Layanan InterActive QRIS
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pelaku UMKM mendapatkan haknya terkait penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang menyebabkan tertahannya saldo milik puluhan ribu pelaku UMKM tertahan selama lebih dari 10 hari.

Menteri UMKM Maman telah menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) pada Rabu (6/11/2024), untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan sosial media.

Sebelumnya, Menteri UMKM secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS. 

Maman mengatakan, Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Karena mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.  

“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya.

Meskipun begitu, Menteri Maman menekankan bahwa sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pencairan tidak terlambat.

Kedepannya, ia berharap, jika ada yang bermasalah, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.

“Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” kata Menteri UMKM. 

 

Kronologi Penghentian Layanan InterActive QRIS

Kronologi Penghentian Layanan InterActive QRIS
Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS tersebut.

Pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.

Rekening tersebut merupakan rekening tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant.Indikasi pemberhentian layanan Open API QRIS dengan alasan ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.

Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama-sama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.

“Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya