3 Fakta Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta beberapa pihak lainnya.

oleh Camelia diperbarui 13 Jan 2022, 16:39 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta beberapa pihak lainnya. KPK menangkap Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Abdul Gafur diamankan tim penindakan beserta 10 orang lainnya. 

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat," ujar Firli kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022). Berikut ini deretan fakta penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud: 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1. Berkaitan dengan Tindak Pidana Suap

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penangkapan terhadap Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

2. Miliki Harta Mencapai Rp 36,7 Miliar

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Gafur tercatat sebesar Rp 36,7 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada Februari 2021.

Dalam laman tersebut, Abdul Gafur diketahui melaporkan memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat. Total aset tak bergeraknya itu senilai Rp 34.295.376.075.

Sementara harta bergerak yang dilaporkan Abdul Gafur yakni Mobil Ford Fiesta keluaran 2011, Mobil Honda City keluaran 2009, Mobil Honda CRV keluaran 2008, dan Motor Yamaha Mio Soul keluaran 2007 dengan nilai Rp 509 juta.

Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000. Kas atau setara kas lainnya yang dia laporkan senilai Rp 546 juta.

 

3. Ditangkap di Jakarta dengan 6 Orang Lain

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan menyasar dua lokasi, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari dua provinsi itu, KPK menangkap 11 orang, di antaranya Abdul Gafur. Abdul Gafur ditangkap di Jakarta beserta enam orang lainnya.

"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, di antaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur dan enam orang lainnya yang ditangkap di Jakarta tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara empat lainnya ditangkap di Kaltim. Mereka di antaranya ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Mereka akan dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya