Liputan6.com, Washington, DC - Setidaknya 116 negara termasuk Amerika Serikat (AS) masih mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun menikah. Hal ini didasarkan pada laporan terbaru dari Peach Research Center.
Analisis ini mencakup data terkait 198 negara dan teritori AS serta PBB. Pada 153 negara, usia 18 tahun dianggap dewasa dan cukup untuk menikah, namun hal sebaliknya berlaku di sejumlah kawasan lainnya.
Baca Juga
Seperti dikutip dari Independent, Rabu (14/9/2016) Irak, Jamaika, dan Uruguay mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun untuk menikah dengan catatan mendapat persetujuan orangtua mereka.
Advertisement
Sementara itu di Negeri Paman Sam, beberapa negara bagian diketahui tidak menetapkan usia minimum untuk menikah terlebih jika perempuan dalam kondisi hamil di luar nikah.
Namun pada dasarnya setiap negara bagian memungkinkan anak di bawah usia 18 tahun untuk menikah bila mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pada Juli lalu, negara bagian Virginia mengizinkan perempuan berusia 13 tahun atau lebih muda untuk menikah jika mereka telah hamil atau mendapat persetujuan orang tua. Kementerian kesehatan memperkirakan terdapat 4.500 anak di sejumlah negara bagian AS yang menikah pada rentang 2004 hingga 2013.
Jeanne Smoot, seorang pengacara di Tahirih Justice Center mengatakan bahwa aturan yang mengizinkan anak di bawah 18 tahun menikah bukan pengecualian melainkan upaya 'menghapus' tanggung jawab orangtua.
"Kehamilan para remaja seharusnya tidak dilihat sebagai alasan untuk memberikan izin menikah melainkan bukti bahwa ia terkena risiko," imbuhnya.
Selain ikatan yang terjalin antara dua manusia, pernikahan juga mengandung unsur hukum yang hanya dapat dijalani oleh orang dewasa.
Pernikahan di bawah umur juga berbahaya bagi anak di mana sebuah laporan terbaru menemukan bagaimana kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi mereka 'rusak'.
Tak hanya itu, dalam pernikahan di bawah umur, risiko terkait terjadinya kekerasan juga ikut meningkat.
Di AS, pernikahan di bawah umur sejak lama telah menjadi sorotan. Satu-satunya solusi untuk menghentikan 'pernikahan paksa' ini adalah dengan menghilangkan aturan yang mengizinkannya terjadi.