Pengadilan Brasil Bekukan Aset Eks Presiden Lula da Silva

Pengadilan Brasil menginstruksikan pembekuan aset milik mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Pria tersebut tersandung masalah korupsi.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 20 Jul 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 14:30 WIB
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva divonis bersalah dalam kasus korupsi(AFP)

Liputan6.com, Brasilia - Pengadilan Brasil menginstruksikan pembekuan aset milik mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Pria tersebut tersandung masalah korupsi.

"Uang sebesar US$ 200 ribu yang ada rekening bank milik Lula akan kami blok," sebut Hakim Sergio Moro, seperti dikutip dari BBC, Kamis (20/7/2017).

Selain uang, aset yang akan dibekukan termasuk pula apartemen dan mobil.

Moro menyebut, dari penyelidikan yang sudah dilakukan jika kepemilikan properti diikutsertakan maka aset dari Lula senilai US$ 4,3 juta.

"Dia bersalah karena terbukti menerima sogokan dari perusahaan OAS berupa apartemen di pinggir pantai agar dia membantu memenangkan kontrak," ucap Moro.

Mendengar banyaknya tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Lula membantahnya. Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini kental muatan politik.

Lula saat ini merupakan politikus populer di Brasil. Dalam sejumlah jajak pendapat, namanya selalu berada di nomor wahid.

Ia pun menyatakan, tidak akan mundur dari pencalonan diri sebagai Presiden Brasil untuk pemilu mendatang.

Lula, mantan pekerja sektor baja yang kemudian jadi pemimpin serikat pekerja, adalah presiden pertama Brasil dari sayap kiri selama kurun waktu hampir setengah abad.

Pada masa kepemimpinannya, ia adalah presiden paling populer di Brasil. Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama bahkan menjulukinya sebagai "politisi paling populer di muka Bumi".

Lula tak berhasil merebut kursi presiden Brasil untuk kali ketiga, ia dikalahkan Dilma Rousseff, yang kemudian juga dimakzulkan atas sangkaan korupsi.

Simak video berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya