Ulama Saudi Keluarkan Fatwa Perbolehkan Muslim Salat di Gereja

Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, mengeluarkan fatwa bahwa umat muslim dapat salat di gereja maupun sinagog.

oleh Citra Dewi diperbarui 10 Nov 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 18:00 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat (iStock)

Liputan6.com, Riyadh - Seorang anggota Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, mengeluarkan fatwa bahwa umat muslim dapat salat di semua masjid baik milik Sunni maupun Syiah, gereja, dan sinagog. Hal tersebut dilaporkan oleh surat kabar Kuwait, Al-Anba'.

Ia menegaskan bahwa semua tanah adalah milik Tuhan dan mengutip sabda Nabi Muhammad, "Dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci lagi mensucikan."

Al-Manea juga mengatakan, Islam adalah agama toleransi dan belas kasih, serta tak mengenal kekerasan, intoleransi, atau terorisme.

Ia juga menekankan bahwa seluruh umat muslim harus menyebarkan nilai Islam yang sesunguhnya, dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad atas sikap tolerannya terhadap penganut agama lain. Demikian seperti dikutip dari Arab News pada Jumat (10/11/2017).

Ketika membahas hubungan dengan non-Muslim, Al-Manea memberi contoh ketika Nabi Muhammad menerima perwakilan penganut ajaran Kristen dari Najran di masjid-masjidnya. Nabi juga mengizinkan mereka untuk berdoa menghadap Yerusalem.

Al-Manea juga menekankan bahwa Islam dapat tersebar di banyak negara seperti Indonesia dan Malaysia, karena perilaku baik pedagang Muslim. Hal tersebut menarik perhatian penduduk di negara-negara tersebut hingga akhirnya mereka memutuskan untuk memeluk Islam.

Ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad mengajarkan semua hal baik dan memperingatkan umatnya untuk tak berperilaku jahat.

Sebelumnya pernyataan serupa pernah dikeluarkan oleh Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi pada 10 tahun lalu, yang menekankan bahwa umat muslim diperbolehkan masuk ke gereja untuk melihat-lihat dan menambah pengetahuan mengenai tempat ibadah.

"Umat muslim dapat masuk ke gereja untuk menambah pengetahuan dan umat Kristen diperbolehkan masuk masjid -- kecuali Masjidil Haram di Mekah -- dan berdoa di dalamnya," tegas Umar.

Hal itu merujuk pada peristiwa yang pernah dialami Umar bin Khattab yang menolak untuk salat di sebuah gereja di Yerusalem karena tidak ingin umat muslim mengganggu ibadah umat Kristiani di gereja.

Umar pun memilih salat di dekat gereja tersebut, di mana sebuah masjid dibangun dengan nama Masjid Umar. Namun, Umar tidak mengatakan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan untuk masuk gereja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya