18 Tersangka Militan ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup di Mesir

Mesir menjatuhi hukuman berbeda kepada 65 tersangka militan ISIS.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 14:00 WIB
Tentara Nigeria bersiaga menghadapi serangan kelompok militan yang berafiliasi dengan ISIS dan Boko Haram (AP)
Tentara Nigeria bersiaga menghadapi serangan kelompok militan yang berafiliasi dengan ISIS dan Boko Haram (AP)

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir memvonis 65 tersangka militan yang membentuk kelompok teroris dan menyatakan kesetiaan kepada ISIS.

Hakim menghukum 18 orang dengan hukuman penjara seumur hidup, 41 orang dihukum hingga lima belas tahun bui, 6 lainnya dihukum lima tahun penjara.

Sementara itu, 2 terdakwa di antaranya telah dibebaskan. Demikian menurut VOA Indonesia, Jumat (9/11/2018). Putusan tersebut dibuat oleh pengadilan pidana Kairo, Mesir, pada Kamis, 8 November 2018. 

Para jaksa penuntut mengatakan, kelompok itu membentuk sel di enam provinsi dan para anggotanya mendapat pelatihan senjata api dan bahan-bahan peledak.

Pasukan keamanan Mesir telah bertahun-tahun memerangi militan ISIS di Semenanjung Sinai utara yang bergolak. Pemberontakan militan yang dipimpin oleh afiliasi lokal ISIS, menargetkan polisi, tentara-tentara dan minoritas Kristen Mesir.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Mesir Vonis Mati 75 Orang Pro-Mohammed Morsi yang Terlibat Demonstrasi Tahun 2013

Ilustrasi Mesir
Ilustrasi Mesir (AP)

Di satu sisi, Mesir --sepanjang beberapa bulan terakhir-- telah mengeluarkan putusan terhadap lebih dari 700 orang, yang disebut terafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin dan terlibat dalam demonstrasi pro-Presiden Mohammed Morsi, usai penggulingannya pada 2013 --menurut laporan sejumlah media asing yang mengutip sumber-sumber pengadilan setempat.

Dari 700 orang tersebut, 75 orang di antaranya menerima vonis hukuman mati, 47 orang diputus penjara seumur hidup, dan ratusan lainnya divonis penjara sekian tahun --sebuah sumber pengadilan mengonfirmasi kabar tersebut. Mereka yang tervonis termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman di pengadilan massal dituduh melakukan pelanggaran terkait keamanan termasuk hasutan terhadap kekerasan, pembunuhan dan pengorganisasian protes ilegal --dalam demonstrasi Mesir 2013.

Putusan vonis hukuman mati terhadap 75 orang tersebut telah dijatuhkan secara bertahap sejak bulan Juli 2018, hingga komplet pada Sabtu 8 September kemarin.

Salah satu orang yang diadili dalam perkara itu adalah pemimpin kerohanian Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup, kata sumber pengadilan.

Mereka yang dihukum mati dengan cara digantung termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin: Essam al-Erian dan Mohamed Beltagi dan juru dakwah terkenal Safwat Higazi, menurut sumber-sumber.

Jurnalis foto pemenang penghargaan, Mahmoud Abu Zeid, yang lebih dikenal sebagai Shawkan, menerima hukuman lima tahun penjara. Ia ditahan saat mengambil gambar demonstrasi Mesir2013. Dia diperkirakan bebas dalam waktu dekat karena sudah menghabiskan lima tahun di penjara sambil menunggu vonis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya