WHO Bantah Varian Omicron Masuk Kategori Ringan

WHO minta jangan remehkan COVID-19 varian Omicron.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 07 Jan 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 07:30 WIB
Warga Beraktivitas Saat PPKM Level 1
Warga bersepeda saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di kawasan Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan Indonesia nihil provinsi beresiko sedang dan tinggi Covid- 19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jenewa - Pemimpin WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan agar tidak ada yang meremahkan varian Omicron dari COVID-19. Ia menyorot ada tsunami virus corona yang terjadi.

Varian Omicron memang lebih ringan ketimbang varian Delta. Akan tetapi, penularan Omicron lebih cepat.

"Meski WHO tampak tidak lebih parah dibandingkan Delta, terutama bagi yang divaksinasi, itu tidak berarti varian itu dikategorikan sebagai ringan," jelas Dr. Tedros, dikutip BBC, Jumat (7/1/2022).

Faktanya, WHO mencatat ada tsunami kasus COVID-19.

"Sama seperti varian-varian sebelumnya, Omicron membuat orang dirawat di rumah sakit dan itu membunuh orang," jelas Tedros.

"Tsunami kasus begitu besar dan cepat sehingga menyulitkan sistem kesehatan di dunia," lanjutnya.

Menurut data Johns Hopkins University, ada sekitar 28 juta kasus baru COVID-19 dalam 28 hari terakhir. Angka itu lebih tinggi ketimbang kasus baru di kuartal akhir 2021 ketika kasus baru sempat turun hingga 12 juta per 28 hari.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

FOTO: Prancis Catat Rekor, 208 Ribu Kasus Baru COVID-19 Sehari
Pengunjung memakai masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat berjalan di pasar malam di Paris, Prancis, 29 Desember 2021. (AP Photo/Thibault Camus)

Pemerintah kembali mengubah aturan syarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri maupun warga negara asing (WNA). 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," seperti dikutip dari SE 1/2022, Kamis (6/1/2022).

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah Indonesia juga resmi melarang masuknya WNA dari 14 negara untuk mencegah penyebaran varian Omicron. Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Berikut aturannya:

Larangan Masuk WNA 14 Negara

Jelang Tahun Baru, Prancis Umumkan Langkah Baru Pencegahan COVID-19
Seorang pria yang mengenakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19, melintasi jalan Champs Elysees, di Paris, Selasa (28/12/2021). Pihak berwenang Senin (27/12) telah memberlakukan pembatasan drastis sebelum Malam Tahun Baru. (AP Photo/Thibault Camus)

Dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, berikut isi SE Nomor 1 Tahun 2022, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark. 

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya