Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada Selasa (21/11/2023). Demikian disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi.
Menlu Retno menyebut bahwa partisipasi pemerintah dalam sidang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansurry dan pejabat dari Kementerian Pertahanan.
Baca Juga
Pengesahan RUU tersebut, sebut Menlu Retno, merupakan upaya kolaboratif dari berbagai pihak.
Advertisement
"Ini adalah hasil konkret dari upaya bersama, baik pemerintah, khususnya Kemlu, Kemkumham dan Kemhan maupun Parlemen, dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk ikut menjaga perdamaian dan keamanan internasional," ujar Menlu Retno dalam pernyataan pers, Selasa (21/11).
Menlu Retno turut mengungkap soal peran aktif Indonesia dalam memprakarsai RUU tersebut.
"Kita adalah salah satu wakil presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik. Dan juga kita merupakan 50 negara pertama yang menandatangani TPNW," tuturnya.
Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani oleh 93 negara. Sementara itu, 69 negara di antaranya telah meratifikasi, termasuk enam negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam.
Terkait pengesahan RUU tersebut, Menlu Retno memaparkan tiga nilai penting, yakni:
Â
Pertama, menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.
Ketiga, melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada.
Â
"Dengan pengesahan ini, infrastruktur hukum nasional kita juga semakin kuat untuk mendorong perdamaian internasional," tandas Menlu Retno.
Komitmen Indonesia Jaga Keamanan dan Perdamaian Internasional
Dalam kesempatan yang sama, Menlu Retno mengatakan UU TPNW ini akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah kita ratifikasi sebelumnya, yaitu Non-Proliferation Treaty (NPT), kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).
"Saya berharap semakin banyak negara meratifikasi TPNW untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir dan untuk ciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh," kata Menlu Retno lagi.
Ia juga kembali menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan dan perdamaian internasional, termasuk dengan mengarustamakan agenda perlucutan senjata nuklir secara menyeluruh.
Advertisement
Menlu Retno Marsudi: Senjata Nuklir Harus Dimusnahkan Total
Sebelumnya, Menlu Retno menegaskan bahwa satu-satunya jalan untuk mencegah penyalahgunaan dan mengeliminir ancaman senjata nuklir adalah dengan memusnahkannya secara total dan menyeluruh. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pertemuan Pleno Tingkat Tinggi untuk memperingati Hari Internasional Pemusnahan Total Senjata Nuklir di Markas besar PBB di New York, Selasa (26/9).
Dalam pertemuan ini, Menlu Retno menyampaikan pernyataan pernyataan nasional pemerintah RI dan mewakili ASEAN.
Atas nama pemerintah RI, Menlu Retno menekankan dua hal. Pertama, menciptakan dunia yang bebas dari senjata nuklir.
"Karena itu, pemusnahan senjata nuklir secara total harus dilakukan dan harus masuk dalam agenda penting global, termasuk melalui New Agenda for Peace yang diusulkan Sekjen PBB dalam memperkuat multilateralisme dan menciptakan perdamaian," ungkap Menlu Retno seperti dikutip dari pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (27/9).
Kedua, memastikan hak untuk dapat mengembangkan dan memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai.
Implementasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Secara Menyeluruh
Sementara itu, dalam pernyataan yang mewakili ASEAN, Menlu Retno menegaskan bahwa ASEAN terus berkomitmen mendorong upaya global untuk perlucutan dan non-proliferasi senjata.
"Namun, ASEAN khawatir akan semakin lunturnya komitmen negara-negara memenuhi kewajibannya," ujar Menlu Retno.
Menlu Retno pun menyerukan agar negara-negara mematuhi dan menunaikan kewajiban mereka terhadap berbagai perjanjian internasional, termasuk NPT, CTBT, dan TPNW.
NPT adalah "soko guru" atau rujukan utama negara-negara dalam upaya global perlucutan senjata nuklir, non proliferasi, dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai. Karenanya, diperlukan kemauan politik yang kuat untuk menjaga integritas dan mengimplementasikan traktat ini secara efektif.
"ASEAN menyerukan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk memenuhi komitmen dan kewajiban mereka sebagaimana dimandatkan oleh NPT," ungkap Menlu Retno.
Advertisement