Kemenkes Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan

Kemenkes mengatakan bahwa WHO juga belum mensyaratkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Feb 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 14:20 WIB
Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Calon penumpang saat melakukan validasi hasil rapid test sebelum chek in di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa hingga saat ini vaksinasi COVID-19 dijadikan sebagai syarat perjalanan.

Menurut Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, World Health Organization (WHO) juga belum mensyaratkan vaksinasi sebagai salah satu syarat perjalanan.

"Karena seseorang yang sudah divaksinasi masih memungkinkan untuk dirinya tertular, karena proteksi itu untuk dirinya sendiri," kata Siti Nadia dalam konferensi pers virtual pada Senin (15/2/2021)

Selain itu, cakupan pemberian vaksin COVID-19 saat ini juga belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok atau herd immunity belum terbentuk.

"Sehingga sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," kata Siti Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Sempat Jadi Wacana

Ilustrasi penumpang menginap di bandara
Ilustrasi penumpang di bandara (dok.unsplash/ JESHOOTS.COM)

Sebelumnya pada Januari lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mewacanakan adanya sertifikat digital vaksinasi COVID-19 sebagai pengganti hasil tes swab bagi pelaku perjalanan, setelah mendapatkan usulan dari anggota Komisi IX DPR RI.

"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification itu, dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi," katanya saat itu.

Namun, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kala itu mengingatkan agar hal tersebut tidak diartikan sebagai kebebasan usai seseorang diberi vaksin COVID-19.

"Divaksin belum berarti bebas. Divaksin kemudian pergi ke sana-sini, kena virus, naik pesawat, menulari semua. Hati-hati itu, Pak," kata Rahmad kepada Budi Gunadi.

WHO dalam salah satu konferensi persnya pada Januari juga mengatakan bahwa mereka belum merekomendasikan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

"Bukan karena kami tidak ingin itu menjadi ide yang bagus di masa depan, tetapi karena kita masih kekurangan bukti kritis apakah orang yang telah divaksinasi masih bisa terinfeksi atau masih bisa menularkan penyakit," kata Michael Ryan, Executive Director WHO Emergencies Program.

Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh

Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya