Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dokter Mohamad Syahril SpP mengatakan bahwa dokter dan dokter gigi tetap bisa praktik di tiga tempat. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 maka bila praktik di tiga tempat maka perlu tiga Surat Izin Praktik (SIP).
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," kata Syahril pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam Pasal 682 ayat 2 terkait peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan PP Nomor 28 Tahun 2024 berbunyi: SIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Advertisement
Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. "Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama," lanjut Syahril.
Syarat Dokter Bisa Praktik di Beberapa Tempat
Namun, Syahril mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dokter dan dokter gigi bila praktik di beberapa tempat. Dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut kata Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Tentang PP Nomor 28 Tahun 2024
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi pada Senin, 29 Juli 2024.
Advertisement
PP Terdiri dari 1.072 Pasal
Menkes Budi mengatakan bahwa pada PP nomo 28 Tahun 2024 menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal.
Hal-hal yang diatur meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Terkait pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hal-hal yang diatur mulai dari:
- perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu,
- registrasi dan perizinan
- Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi,
- hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien,
- penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan