PP Nomor 28 tahun 2024: Aturan Baru untuk Desain Kemasan dan Iklan Rokok, Apa yang Perlu Diketahui?

Revolusi Desain Kemasan Rokok dan Pembatasan Iklan, Inilah yang Harus Anda Tahu tentang PP Nomor 28 tahun 2024.

oleh Aditya Eka PrawiraAde Nasihudin Al Ansori diperbarui 05 Agu 2024, 11:38 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 11:00 WIB
PP 28/2024: Desain Kemasan Rokok Super Menyolok dan Iklan yang Dibatasi Ketat (Foto Ilustrasi Rokok/Ade Nasihudin)
PP 28/2024: Desain Kemasan Rokok Super Menyolok dan Iklan yang Dibatasi Ketat (Foto Ilustrasi Rokok/Ade Nasihudin)

Liputan6.com, Jakarta - PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengendalian produk tembakau di Indonesia. Aturan baru ini mencakup dua aspek utama: desain kemasan rokok dan pembatasan iklan. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu Anda ketahui tentang perubahan ini.

Desain Kemasan Rokok yang Lebih Menggugah

Salah satu perubahan terbesar dalam PP 28/2024 adalah peraturan tentang desain kemasan rokok. Menurut Pasal 438 ayat (4), kemasan rokok harus memuat gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang lebih mencolok. Gambar peringatan harus menutupi 50 persen dari bagian depan dan belakang kemasan rokok.

Gambar ini harus mencakup kata 'Peringatan' yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas, berwarna, dan tidak boleh terhalang oleh apapun. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa peringatan kesehatan benar-benar terlihat dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi konsumen.

Pembatasan Ketat untuk Iklan Rokok

PP Nomor 28 tahun 2024 juga menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, iklan juga dilarang di jalan utama dan jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Media iklan luar ruang seperti videotron hanya dapat menayangkan iklan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Ini bertujuan untuk mengurangi paparan iklan rokok yang dapat mempengaruhi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Persyaratan Iklan di Televisi dan Radio

Peraturan ini juga berlaku untuk iklan di televisi dan radio. Menurut Pasal 451 ayat (1), iklan produk tembakau harus tampil dalam ukuran full screen setidaknya 10 persen dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik. Untuk media cetak dan televisi, ukuran iklan harus mencakup sekurang-kurangnya 15 persen dari total luas iklan.

Selain itu, semua iklan harus mencantumkan peringatan 'Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil'. Iklan juga dilarang menargetkan anak-anak, remaja, dan wanita hamil serta tidak boleh menggunakan kartun atau animasi sebagai karakter iklan.

 


Tujuan dan Harapan dari Aturan Baru di PP Nomor 28 tahun 2024

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja dan pemula. "PP 28/2024 adalah upaya untuk mengubah perilaku. Meskipun perubahan tidak instan, kami berharap regulasi ini dapat menurunkan prevalensi merokok dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat," ujarnya.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, dan melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif.

PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa langkah besar dalam pengendalian tembakau di Indonesia dengan menetapkan desain kemasan yang lebih mencolok dan pembatasan ketat terhadap iklan.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama remaja dan pemula, dari dampak buruk rokok dan mempromosikan gaya hidup sehat. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan jumlah perokok dapat berkurang dan kesadaran tentang bahaya merokok meningkat secara signifikan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya