Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri meringkus Didik Agung Himawan, terduga pembobol mesin ATM senilai Rp 21 miliar. Ia diringkus di Kota Solo, Jawa Tengah sekitar 2 pekan terakhir April lalu.
Direktur Tipidsus Polri Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, aksi Didik dengan memanfaatkan kesalahan sistem saat bank melakukan upgreding di ATM tersebut.
"Sehingga ketika nasabah melakukan transaksi, baik mengambil uang maupun transfer melalui ATM, maka tidak terdeteksi oleh pihak bank alias jumlah saldo tidak berubah," ujar Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Arief mencontohkan, seseorang memiliki saldo di sebuah rekening sebesar Rp 5 juta, ketika orang itu melakukan transaksi seperti mentransfer atau pun mengambil uang, saldo tidak berubah meski transaksi bisa dilakukan.
"Nah, ini yang saat ini sedang kita dalami. Sebenarnya ada kesalahan di mana?" kata Arief.
Namun Arief masih merahasiakan nama bank yang dimaksud, karena alasan kredibilitas bank tersebut. "Mohon maaf saya tak sebut bank mana. Karena menyangkut reputasi dan kredibilitas banknya. Jangan sampai mempengaruhi persepsi masyarakat," ungkapnya.
Karena memanfaatkan kesalahan sistem di bank, lanjut Arief, Didik mentransfer uang curiannya itu melalui ATM nya. Padahal, dia hanya memiliki saldo di ATM sebesar Rp 100 ribu dan sang istri Rp 23 ribu. Sehingga aksi ini menyebabkan kerugian Rp 21 miliar.
"Tapi menarik sampai Rp 17 miliar dan Rp 4 miliar," jelas Arief.
Gesek Tunai
Baca Juga
Ia menjelaskan, modus pembobolan yang dilakukan Didik caranya dengan menggesek tunai dari ATM atas nama dia dan istrinya. Ketika didalami, penyidik menemukan 225 kartu kredit yang diduga digunakan untuk membobol uang di bank tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan kami tahan di sini (Bareskrim) untuk pengembangan terhadap modus gesek tunai. Ini akan mengidentifikasi EDC-EDC -- Electronic Data Capture atau mesin gesek debit -- teregister atas nama siapa dan untuk apa? Supaya kita bisa tahu buat apa dia punya EDC itu," papar Arief.
Selain menangkap Didik, polisi juga menyita sejumlah dokumen pencatatan pengeluaran maupun gesek tunai, 6 buah EDC, dan kartu kredit dari berbagai bank. Polisi telah memeriksa 7 nasabah di bank tersebut, yang melakukan transaksi saat kesalahan sistem ATM terjadi.
"Satu orang ini (Didik) yang terindikasi melakukan penarikan di luar batas saldonya, diduga dengan sengaja. Sementara 6 lainnya dinyatakan tidak sengaja," ungkap Arief.
Uang yang digondol Didik, kata Arief, kini telah ditransfer ke rekening sejumlah bank milik temannya. Di antaranya Bank Danamon, Bank HSBC, Bank ANZ, Bank Mandiri, dan Bank UOB. "Karena kami memiliki jaringan perbankan, setelah terima laporan, kami kontak bank-bank tersebut untuk diblokir."
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana, Mengambil atau Memindahkan Sebagian atau Seluruh Dana orang lain melalui transaksi palsu dan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Advertisement