Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Â Akil Mochtar merampungkan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto.
Saat itu Akil dicecar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisian, salah satunya terkait kebenaran isu Bambang yang membahas sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ketika menumpang satu kendaraan dengannya.
"Sama seperti (pemeriksaan) yang kemarin, satu mobil bahas perkara minta dibantu. Tapi nggak ada transaksi uang," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin 23 Februari malam.
Baca Juga
Akil keluar dari Gedung Bareskrim pada Senin pukul 20.40 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam sejak pukul 15.00 WIB. Dengan materi penyidikan seputar pembahasan sidang Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Saat sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Akil sebagai Ketua Panel Hakim Konstitusi, sedangkan Bambang Widjojanto merupakan tim pengacara penggugat sekaligus Calon Bupati Ujang Iskandar.
Pada kesempatan itu, Akil membantah telah menerima gratifikasi atau uang suap dari Bambang Widjojanto, untuk memenangkan gugatan kubu Ujang Iskandar.
"Tawaran ada namun transaksi uang tidak ada, dan tidak ada penyebutan nominal," ujar terpidana kasus suap sidang sengketa Pemilukada Lebak Banten tersebut.
Sebelumnya, Akil sempat menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim pada Rabu 4 Februari. Ia mengakui adanya pengaturan saksi pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat.
Akil menjelaskan, kronologis pembahasan saksi sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat itu saat Bambang Widjojanto menumpang pulang menuju Depok Jawa Barat kemudian turun di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan menggunakan mobil Akil.
Akil mengungkapkan, Bambang membahas sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat termasuk rencana memenangkan pihak penggugat Ujang Iskandar.
Kasus yang menyeret Bambang Widjojanto itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus Calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Advertisement
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Akil yang mendekam di Rutan KPK sudah dijemput petugas untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 14.15 WIB.
"Benar, tadi Akil Mochtar berangkat jam 14.15 WIB dari rutan dijemput 4 orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Priharsa Nugraha dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Senin 23 Februari. (Ant/Tnt)
Â