Sanusi: Aguan Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Tak Bertele-tele

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, Aguan menginginkan agar DPRD DKI mempercepat pembahasan raperda RTRKS.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2016, 23:33 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 23:33 WIB
20160502- M. Sanusi Kembali Digarap KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Raperda Reklamasi di Jakarta Utara, Muhammad Sanusi dikawal petugas memasuki mobil usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi hadir menjadi saksi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.‎ Di persidangan ini, Sanusi mengakui Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan mengundang sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta datang ke rumahnya.

Undangan itu untuk membicarakan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Sanusi mengatakan, dirinya diundang melalui Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Dalam pertemuan itu, sudah hadir Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD DKI Mohammad Sangaji dan Selamat Nurdin.

"Saya diundang oleh Pak Taufik untuk datang ke rumah Pak Aguan di Pantai Indah Kapuk sekitar bulan Desember 2015," ujar Sanusi dalam sidang d‎i Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Sanusi juga menjelaskan perihal kepentingan Aguan mengundang para anggota dewan itu ke kediamannya. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, Aguan menginginkan agar DPRD DKI mempercepat pembahasan raperda RTRKS.

"Pak Aguan meminta agar pembahasan Raperda tidak bertele-tele karena Agung Sedayu merupakan pengembang reklamasi," ujar Sanusi.

Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) merupakan salah satu pengembang reklamasi di Pantura Jakarta. Perusahaan ini memiliki konsesi atas lima pulau reklamasi, yaitu pulau A, B, C, D, dan E dengan total luas lebih dari 1.000 hektare.

Sejak tahun 2014, KNI telah menyelesaikan reklamasi pulau D dan C. Perusahaan ini bahkan telah membangun sejumlah proyek properti seperti ruko, rumah dan berbagai infrastruktur lainnya. Namun, hingga kini KNI belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat utama pembangunan properti di pulau reklamasi tersebut.

Regulasi mengenai IMB yang dibutuhkan oleh pengembang reklamasi pantura Jakarta, termasuk KNI tersebut tercantum dalam raperda RTRKS yang sedang dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya