Eks Anak Buah Nurhadi di MA Dituntut 13 Tahun Penjara

Eks anak buah Nurhadi Abdurrachman (Mantan Sekretaris MA) itu juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Agu 2016, 14:16 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 14:16 WIB
20160623-Terkait Suap, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Jalani Sidang Perdana
Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna tersenyum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/6). Ichsan Suaidi adalah terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga di NTB. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna dengan pidana penjara 13 tahun.‎ Eks anak buah Nurhadi Abdurrachman (Mantan Sekretaris MA) itu juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Andri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Jaksa menilai perbuatan Andri tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Andri juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum, terutama MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Pada pertimbangannya, jaksa menilai Andri telah mematahkan harapan para pencari keadilan. Oleh karena itu, tidak ada alasan pengampunan baginya.

Sebelumnya, Andri didakwa menerima suap Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA. Uang ini diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan ditujukan agar hukuman kepada Ichsan tidak segera dieksekusi oleh jaksa. Selain itu, Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Pada pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Selain menerima suap, Andri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Pemberian Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri, sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya