Wakil Ketua MPR: KPK Seharusnya Urus Korupsi Kakap

Hidayat Nur Wahid berharap KPK selesaikan kasus BLBI yang rugikan negara Rp 140 triliun

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Nov 2016, 16:50 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 16:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah KPK dalam menangkap pejabat di Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan suap. Namun, dia mengkritik langkah KPK yang mengurusi korupsi skala kecil.

Menurut Hidayat, KPK seharusnya mengurusi kasus korupsi berdampak besar dan sistemik. Apalagi korupsi yang dapat menguras keuangan negara. Dia mencontohkan kasus BLBI yang merugikan keuangan negara sebesar Ro 140 triliun.

Selama ini, kata Hidayat, KPK berteriak kekurangan tenaga penyidik. Tetapi mereka terus melakukan penangkapan koruptor.

Seharusnya, kalau korupsi yang Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar saja KPK begitu serius, seharusnya KPK lebih serius lagi mengungkap korupsi yang triliunan.

"Mereka teriak kekurangan tenaga, seharusnya konsentrasi yang kerugiannya lebih besar, bukan berarti yang kecil tidak ditangkap", kata Hidayat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Faktanya, banyak kasus korupsi dalam jumlah yang sangat besar tak kunjung diungkap, tetapi korupsi yang kecil-kesil terus ditangkap.

Sebelumnya,  KPK menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno sebagai tersangka suap.

Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2016 malam.

Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut  untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. Antara Rajesh dan Handang sepakat menutup '86' kasus pajak itu, dengan imbalan Rp 6 miliar.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya