Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mangkir alias tak menghadiri jadwal pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, Novanto akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus mengatakan Novanto tengah dalam kondisi yang tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
"Saya barusan dari rumah sakit, dan kedatangan kami, badan advokasi dan tim lawyer Partai Golkar berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Pak Novanto tidak memungkinkan untuk hadir," ujar Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Advertisement
Menurut dia, ketua umum partai berlambang beringin tersebut tengah terbaring di Rumah Sakit Siloam. Idrus mengaku Setya Novanto tengah menjalani perawatan ginjal dan jantung.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah olahraga kemudian gula darahnya naik. Implikasinya terhadap fungsi ginjal dan jantung," ucap Idrus.
Tak mau dituduh mengada-ada, Idrus melampirkan surat keterangan dokter untuk dibawa ke KPK.
Bahkan, Idrus juga mengutip nama dokter yang memeriksa Novanto sejak semalam. Idrus juga meminta agar pemeriksaan terhadap Setya Novanto dijadwalkan ulang.
"Ada Dokter Stefanus, Dokter Daniel juga," kata Idrus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemeriksaan Perdana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus megakorupsi tersebut.
"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun, sejak saat itu, Ketua DPR tersebut belum juga diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK terlebih dulu memeriksa saksi-saksi. KPK mengklaim sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ratusan saksi tersebut terdiri atas anggota DPR, mantan legislator, jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak swasta.