Terancam Bui Seumur Hidup, Tersangka E-KTP Ajukan Diri Bantu KPK

KPK menyarankan agar tersangka e-KTP Anang serius mengakui perbuatannya dan membuka peran-peran pihak lain yang diduga terlibat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2018, 14:39 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 14:39 WIB
Kasus E-KTP-Anang Sugiana Sudihardjo
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11). Anang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), tersangka kasus e-KTP mengajukan diri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau sebagai justice collaborator (JC).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu mengajukan JC sejak pertengahan Januari 2018. Penyidik sudah menerima permohonan tersebut.

"Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, pengajuan tidak dilakukan setengah hati. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Dalam kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Jika permohonan JC dikabulkan, dengan sendirinya ancaman dan tuntutan akan semakin rendah.

"Jika JC dikabulkan, maka tuntutan lebih rendah bisa diberikan, dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lainnya," kata dia.

Anang ditahan oleh penyidik KPK pada Kamis, 9 November 2017 di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK. Penahanan Anang dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

Tersangka kasus e-KTP itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Remisi

Pemberian remisi terhadap para tahanan tertuang dalam Pasal 34A PP 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi. Salah satu syarat pelaku korupsi menerima remisi yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Selain remisi, pelaku korupsi yang dikabulkan JC-nya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika sudah menjalani 2/3 masa pidana.

Febri menyarankan agar Anang dengan serius mengakui perbuatannya dan membuka peran-peran pihak lain yang diduga terlibat. Namun jika tidak, jaksa KPK tentu akan memberikan tuntutan maksimal di persidangan.

"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," papar Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya