Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku masih melakukan pembicaraan lintas sektoral kementerian terkait masalah pelarangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Israel. Hal ini agar larangan itu tidak berlaku bagi mereka yang akan beribadah di Yerusalem.
"Kita berharap, hal ini tidak dilakukan. Kita harapkan kerja sama seperti ini bisa dilakukan untuk tujuan-tujuan ibadah," kata Yasonna di Surabaya, Minggu (4/6/2018).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menolak sejumlah visa warga Israel. Namun begitu, dia enggan menjelaskan alasan di balik penolakan visa tersebut.
Advertisement
"Alasannya kenapa, biarkan kami yang mengetahui, hal ini bukan untuk diketahui publik. Tapi kami menyayangkan kebijakan retaliasi (tindakan balasan-red) Israel," kata dia seperti dilansir Antara.
Ia mengemukakan, pihaknya juga menyesalkan pelarangan WNI masuk ke wilayah Israel. Karena di sana terdapat tempat penting untuk beribadah seperti Masjid Al Aqsa.
"Ini menjadi pembicaraan kami, baik antara BIN, Menlu, dan kami di Kemenkumham," ujar Menteri Yasonna.
Sebelumnya, pelarangan masuk WNI oleh Pemerintah Israel akan berlaku mulai 9 Juni 2018. Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga 9 Juni. Setelahnya, turis Indonesia secara individu maupun kelompok tidak akan bisa masuk Israel.
Â
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: