Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercatat empat kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng merupakan saksi dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pihaknya akan tetap memanggil Mekeng dalam waktu dekat. Mekeng sejatinya akan dimintai keterangan untuk penyidikan dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Advertisement
"Akan dipanggil lagi tentunya, karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Pada persidangan kasus ini, Samin Tan yang sempat dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukannya dengan Eni Maulani Saragih. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas bantuan Mekeng tersebut, dalam surat dakwaan jaksa KPK, Eni menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan. Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.
Â
Â
Telusuri Fakta Persidangan
Saut mengatakan, tim penyidik akan menelisik fakta-fakta dalam persidangan tersebut kepada Mekeng. Maka dari itu, Saut memastikan akan kembali memanggil Mekeng.
"Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal," kata Saut.
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement