DPR - Menag Putuskan Biaya Haji 2020 Tetap Rp 35.235.602

Marwan menjelaskan, angka tersebut dihitung dengan penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dollar Rp 13.750 dan mengikuti 1 Riyal atau Rp 3.666,67.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 17:34 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 17:34 WIB
Jemaah Haji Naik Pesawat
Sejumlah calon jemaah haji akan naik pesawat untuk berangkat menuju Tanah Suci.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak berubah dari tahun sebelumnya. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat biaya haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah sebesar Rp 35.235.602

"Berdasarkan dengan komponen yang diuraikan di atas, maka biaya perjalanan haji (BPIH) 1441 H/2020 M, sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Marwan menjelaskan, angka tersebut dihitung dengan penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dollar Rp 13.750 dan mengikuti 1 Riyal atau Rp 3.666,67.

Marwan menuturkan, untuk kuota jamaah haji tahun 2020 sebanyak 231.000 orang. Rincian kuota jamaah reguler sebanyak 212.520 dan haji khusus 18.480 orang.

"Kouta haji tahun 1441 H atau 2020 M adalah sebanyak 231 ribu jamaah dengan rincian kuota jamaah reguler sebnyak 212.520 dan haji khusus 18.480 orang," jelasnya.

Pada rapat kerja ini, Kementerian dan DPR juga menyepakati kuota untuk petugas haji. Hal itu sesuai Pasal 27 UU 8/2019.

"Kouta untuk petugas haji sesuai dengan ketersedian barcode dari pemerintahan Arab Saudi sebanyak 4.200 orang," jelas Marwan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya