Mahfud Md: Silakan Kritisi RUU BPIP

Mahfud menyatakan RUU BPIP akan dibahas terbuka dan siap menampung kritik dari masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jul 2020, 15:34 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 15:34 WIB
Pemerintah Serahkan DIM RUU BPIP ke DPR
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemerintah menyerahkan surat presiden dan daftar inventaris masalah RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahdud Md telah menyerahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada pimpinan DPR.

Mahfud menyatakan RUU BPIP akan dibahas terbuka dan siap menampung kritik dari masyarakat.

“Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya, masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya silakan. Tadi kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka, dokumen terbuka bisa dilihat di website DPR,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/7/2020).

Mahfud menyatakan, penyerahan konsep RUU Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP)adalah untuk menjawab kontroversi di RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di masyarakat.

"Rancangan undang-undang ini memang dulu merespons masyarakat tentang ideologi Pancasila. Sehingga kami di dalam rancangan undang-undang ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 itu harus menjadi pijakannya,” katanya.

Ia menegaskan, Pancasila akan tetap berisi lima sila seperti yang disampaikan Bung Karno pada 18 Agustus 1945.

"Yaitu Pancasila yang sekarang tertuang didalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” ujarnya.

Beda dengan RUU HIP

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya telah menerima RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), bukan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menurutnya, substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi kontroversi di masyarakat.

“Substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. Substansi pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/7/2020).

Selain berbeda substansi, Puan menyebut tidak ada lagi pasal kontroversial dalam pasal RUU BPIP.

“Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/19966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya