Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyesalkan tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Menurut Maqdir, tuntutan itu berat tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Iya terlalu berat, apalagi itu tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar, tetapi kan mereka (jaksa) anggap terbukti Rp 32 miliar. Itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang," ujar Maqdir usai sidang, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga
Maqdir menyebut, tuntutan yang dilayangkan penuntut umum KPK terlalu mengada-ada. Menurut dia, saksi dari PT Bumi Pangan Digdaya tidak pernah dihadirkan ke persidangan, tetapi justru dibacakan dalam nota tuntutan.
Advertisement
"Kita dengar tadi di hadapan persidangan tidak pernah kita dengar uang yang diterima dari PT. Bumi Pangan Digdaya. Jadi ini terlalu banyak yang kita sesalkan," kata dia.
Maqdir memastikan, kliennya secara pribadi maupun tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan selanjutnya. Pihaknya akan menguraikan fakta persidangan dalam nota pembelaan.
"Pasti terutama akan kita persoalkan soal isi dari tuntutan. Kalau fakta yang berhubungan dengan uang apalagi misal tiga orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari (Juliari) mereka di depan persidangan mengatakan enggak pernah ada uang, itu artinya kan ada empat orang yang mengatakan tidak ada uang (untuk Juliari). Kemudian ada dua orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic saja kan enggak mungkin," kata Maqdir.
Maqdir memastikan, keterangan Juliari Batubara konsisten dalam proses persidangan. Hal ini sudah dijelaskan Juliari sejak menjadi saksi untuk Ardian Iskandar Maddanatja dan juga Harry Van Sidabukke, yang merupakan terpidana pemberi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
"Keterangan Pak Ari itu konsisten dalam semua persidangan. Dia sebagai saksi perkara Harry dan Ardian, dalam perkara Joko dan Adi juga sama, dalam perkara beliau juga sama. Kalau orang mau bohong mustinya ada perbedaan," kata Maqdir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Juliari Batubara diyakini melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement