Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menangkap 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan maupun penggelapan uang. Para DPO itu kata Andi Rian melakukan aksinya dalam rentang 2011-2020.
Terdapat tiga tersangka yang terlibat kasus TPPO, kemudian satu tersangka terlibat kasus penipuan calon jemaah umrah yang menjadi atensi publik dengan korban berjumlah 2.705 orang. Kemudian satu tersangka terlibat kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp 208 miliar dengan banyak korban.
Baca Juga
"Lima tersangka lainnya terlibat kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat," kata Andi Rian dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Adapun inisial para tersangka yang berhasil ditangkap sebagai berikut:
1. MN, tindak pidana Pasal 4 PTPPO sesuai Laporan Polisi: LP/B/0016/I/2021/BRK tanggal 7 Januari 2021, berdasarkan No. DPO: DPO/11/VIII/Dittipidum, tanggal 25 Agustus 2021. Tersangka ditangkap di perum Nusa Indah Blok U No. 10 Kelurahan Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada tanggal 16 September 2021.
2. DF, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK Tanggal 6 September 2016, tersangka ditangkap di rumah tersangka di Kota Jambi pada tanggal 28 September 2021.
3. PH L, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016. Dia ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada tanggal 29 September 2021.
4. BR, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada tanggal 28 September 2021.
5. S, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016. Trsangka ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada tanggal 29 September 2021.
Â
Tersangka Lainnya
6. AS, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada tanggal 29 September 2021.
7. Hajah T, tindak pidana pasal 4 PTPPO, sesuai Laporan Polisi: LP/A/0172/III/2021/BRK Tanggal 16 Maret 2021, berdasarkan No. DPO: DPO/08/V/2021/Dittipdum tanggal 25 Mei 2021. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada tanggal 29 September 2021.
8. Hjah Y, tindak pidana pasal 4 PTPPO, sesuai Laporan Polisi: LP/A/0172/III/2021/BRK tanggal 16 Maret 2021, berdasarkan No. DPO: DPO/09/V/2021/Dittipdum tanggal 25 Mei 2021. Tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021.
9. MA, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang, sesuai Laporan Polisi: LP/B/1056/XII/2019/BRK tanggal 19 Desember 2019. Tersangka ditangkap di lantai 4 kantor Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2021.
10. Insinyur B, tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan, Sesuai Laporan Polisi: LP/259/II/2018/BRK tanggal 21 Februari 2018. Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.
Advertisement